Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2445/Pid.Sus/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH TITAN KRIS DIALOKMAN Bin ANANG HARIYANTO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2445/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 6189/M.5.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITAN KRIS DIALOKMAN Bin ANANG HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : 
----- Bahwa terdakwa TITAN KRIS DIALOKMAN BIN ANANG HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat didalam rumah Jl. Pagesangan Asri VI No. 20 RT.006 /RW.003 Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut:----------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa TITAN KRIS DIALOKMAN BIN ANANG HARIYANTO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, SH (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil menemukan: 1 (satu) buah HP yang didalamnya terdapat bukti transfer transaksi pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menerima paket kurir yang mengirim pesanan terdakwa berupa tembakau sintetis dilakukan penggembangan pada Pukul 12.30 Wib di Pinggir Jl. Raya Karangpilang ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak paket tiki yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus yang berisi tembakau sintetis dengan berat netto ± 5,020 gram, 1 (satu) buah jam tangan warna coklat dan lakban selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 07410/NNF/2024 Tanggal 09 September 2024 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
-    barang bukti nomor : 21292/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 5,020 gram; (sisa berat netto ± 4,542 gram)     adalah adalah benar didapatkan kandungan MDI-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia 35 tahun 2009; 
-    Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa TITAN KRIS DIALOKMAN BIN ANANG HARIYANTO;
-    Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
?
Atau

Kedua : 
----- Bahwa terdakwa TITAN KRIS DIALOKMAN BIN ANANG HARIYANTO pada hari Jumat tanggal 05 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pagesangan Asri VI No. 20, RT.006 /RW.003 Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak menyalahgunakan  narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ---
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa memakai tembakau sintesis dengan cara tembakau dicampur dengan Tembakau Sintetis dan terdakwa linting dan menghisap seperti merokok, terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis Tembakau sintetis membuat pikiran terdakwa tenang dan tidak merasakan capek;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 07410/NNF/2024 Tanggal 09 September 2024 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
-    barang bukti nomor : 21292/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 5,020 gram; (sisa berat netto ± 4,542 gram)     adalah adalah benar didapatkan kandungan MDI-4en PINACA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia 35 tahun 2009; 
-    Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa TITAN KRIS DIALOKMAN BIN ANANG HARIYANTO;
-    Bahwa terdakwa telah dilakukan Asesemen Terpadu dan pada point no. 3 dari hasil Asesemen Terpadu tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Tembakau Sintetis (MDMB-4en PINACA sesuai dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 07410/NNF/2024) kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai. Didapatkan indikasi adanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, point no.4 Sehingga perlu dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada RUTAN (Rumah Tahanan) atau LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) yang memiliki program Rehabilitasi selama paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya