Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 02 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ZULU ALPHA PAPA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUROSO, S.H | PT. ZULU ALPHA PAPA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Lumintas Puspindo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik merek “ZAP” yang telah diajukan permohonan pendaftarannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI, c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) tertanggal 20 Februari 2024 dengan No. Permohonan DID2024015298 di kelas 03;
- Menyatakan merek “ZAP” milik Penggugat sebagai Merek Terkenal;
- Menyatakan merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal “ZAP” milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat telah diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek-merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ini dengan melaksanakan pembatalan merek “ZAP” daftar No. IDM000030353 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |