Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Bth/2026/PN Sby 1.INSURY RANNY WIJAYA
3.OSCAR ALI WIJAYA
4.INTAN SARI ALI WIJAYA
5.NOBEL ALI WIJAYA
6.PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk. Kantor Cabang Surabaya
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya
8.Daniel Tantular
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INSURY RANNY WIJAYA
2OSCAR ALI WIJAYA
3INTAN SARI ALI WIJAYA
4NOBEL ALI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHILMI RIZKI FILHAJ,S.H.INSURY RANNY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk. Kantor Cabang Surabaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya
3Daniel Tantular
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan TERLAWAN I, dan TERLAWAN II, tidak beriktikad baik dalam proses pelaksanaan Lelang;
  4. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II pada tanggal 25 Maret 2025 sebagaimana Grose Risalah Lelang Nomor 4/10.01/2025-01 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II  tertanggal 8 Januari 2025 dengan pemenang lelang TERLAWAN III terhadap obyek lelang yaitu :
  5. Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) nomor 4246 yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah Barat X Blok A No. 307, dengan luas tanah : 340 meter persegi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;

Adalah Cacat Hukum, sehingga Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Eksekutorial ;

  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN II untuk Membatalkan Lelang sebagaimana Grose Risalah Lelang Nomor 4/10.01/2025-01 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II  tertanggal 8 Januari 2025 terhadap objek tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN, sebagai berikut :
  2. Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) nomor 4246 yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah Barat X Blok A No. 307, dengan luas tanah : 340 meter persegi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; 
  3. Menyatakan batal dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan negeri Surabaya Nomor : 115/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby tertanggal 9 Desember 2025, berikut dengan penetapan – penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya.
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  5. Memerintahkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERLAWAN ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak