| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON memohonkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya Ibu PEMOHON yang bernama sebagai berikut:
- U. DESSY HERAWATI yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON, dan Kutipan Akta Nikah milik Ibu PEMOHON;
- DESSY HERAWANY, AHLI MADYA yang tertulis pada Kutipan Surat Hak Milik Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;
- DESSY HERAWANY, AMD yang tertulis pada Kutipan Surat Hak Milik Kota Singkawang dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kota Surabaya;
- DESSY HERAWANY, A.Md yang tertulis pada Kutipan Surat Hak Milik Kota Singkawang;
- URAY DESSY HERAWANI yang tertulis pada Akta Kelahiran milik Ibu dan Akta Kematian Ibu PEMOHON
Sebenarnya adalah Satu Orang yang Sama;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|