Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2026/PN Sby Fathol Rasyid, SH Pandu Tri Prasetia Bin Pinardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-219/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pandu Tri Prasetia Bin Pinardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa PANDU TRI PRASETIA Bin PINARDI pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dihalaman parkir Ruko Menanggal Jl. Cipta Menanggal I Blok 12 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa PANDU TRI PRASETIA Bin PINARDI Ruko Menanggal Jl. Cipta Menanggal I Blok 12 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada tempat parkir sepeda motor. Lalu terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang-barang milik orang lain berupa sepeda motor yang ada ditempat tersebut.  -------

Lalu pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa masuk kearea tempat parkir sepeda motor dengan membawa kunci gembok pagar parkiran. Setelah itu terdakwa membuka pintu pagar parkiran dengan memakai kunci yang dibawanya dan menuju ke sebuah sepeda motor merk Kawasaki 100 CC tahun 1976 warna abu-abu Nopol : L-2952-CO. Lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dituntun dan dibawa keluar dari area parkir lalu menutup kembali pintu pagar parkir dan selanjutnya menjual sepeda motor tersebut melalui media online seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, IRFAN MEI DIYANSYAH (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  -------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya