| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat bersama Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X, adalah penjual yang baik yang sudah memenuhi semua syarat ketentuan jual beli atas obyek jual beli berupa sebidang tanah seluas 100 M2 ( seratus meter persegi ) waris dari almarhum Noer Said Bin Lambang Tale yang telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 1921/2022, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 12391601.04700 tanggal 14 Oktober 2022, dengan letak obyek tanah di Jalan KH Mas Mansyur No. 230 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya
- Menyatakan Tergugat telah terbukti sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan telah melakukan perbuatan melawan hukum ingkar janji atau wanprestasi karena tidak menjalankan kewajibannya mendaftarkan obyek jual beli ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya, sehingga tidak terbit sertipikat atas obyek jual belinya yang berupa sebidang tanah seluas 100 M2 ( seratus meter persegi ) waris dari almarhum Noer Said Bin Lambang Tale yang telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 1921/2022, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 12391601.04700 tanggal 14 Oktober 2022, dengan letak obyek tanah di Jalan KH Mas Mansyur No. 230 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya, yang menyebabkan dijadikannya alasan Tergugat tidak membayar uang haknya Para Penggugat sebesar Rp. 110.285.000,- ( seratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan uang sisa hak Para Penggugat sebesar Rp. 110.285.000,- ( seratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) berhubungan dengan obyek jual belinya yang berupa sebidang tanah seluas 100 M2 ( seratus meter persegi ) waris dari almarhum Noer Said Bin Lambang Tale yang telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 1921/2022, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 12391601.04700 tanggal 14 Oktober 2022, dengan letak obyek tanah di Jalan KH Mas Mansyur No. 230 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya, kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Ganti rugi materiil kepada Para Penggugat :
- Berupa keseluruhan sisa hak warisnya Para Penggugat sebesar Rp. 110.285.000,- ( seratus sepuluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
- Biaya jasa Kuasa Hukum atas gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
yang kesemuanya harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
- Ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sebanyak Rp. 2.500.000.000,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah ), yang untuk memiliki nilai diletakkan atas uang yang sudah dibayarkan oleh Tergugat sebagai pembeli kepada Para Penggugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X, yang besarnya Rp. 950.000.000,- ( Sembilan ratus lima puluh juta rupiah ) sesuai bunyi Pasal 3 huruf a Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 21 tanggal 25 Juli 2023, dimana kekuranganya sebanyak Rp. 1.550.000.000,- ( satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah ) bisa diletakkan atas harta Tergugat, secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- ( terbilang: lima juta rupiah ) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X, untuk tunduk dan patuh kepada putusan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|