Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH POEDJI Bin SUKARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1244/M.5.10.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POEDJI Bin SUKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  892 / M.5.10 / Eku.2 / 02 / 2026

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

POEDJI Bin SUKARNO.

Surabaya.

67 tahun / 24 Februari 1958.

Laki-laki.

Indonesia.

Bratang Gede I D No. 64 Surabaya ;

Islam.

Swasta.

SD.

 

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2026.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026.
  1. Dakwaan  :

------------Bahwa terdakwa POEDJI Bin SUKARNO pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno depan Bicopis Caffe No. 168 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan cara diantaranya sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mengemudikan mobil Truck Box Nopol. : L-9920-UV warna orange melintas di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Surabaya bergerak dari arah selatan ke utara menuju ke arah daerah Jalan Kenjeran dengan kecepatan 20-30 Km/jam, kemudian menjelang Traffic Light/lampu merah Jalan Dr. Ir. H. Soekarno depan Bicopis Caffe No. 168 Surabaya, dengan kondisi jalan beraspal, pemukaan jalan kering dan rata, cuaca terang dipagi hari, pandangan bebas, terdakwa sudah melihat ada Traffic Ligth menyala lampu merah di depannya, dan salah satunya ada sepeda motor Yamaha N-Max Nopol. : W-2379-NBV yang dikendarai korban FABIAN THARIQ ARKANANTA RAHARJO yang berangkat sekolah sedang berhenti karena lampu merah menyala, namun terdakwa tidak hati-hati, kurang konsentrasi sehingga tidak mengurangi kecepatannya atau tidak melakukan pengereman dalam jarak yang cukup, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas berat karena bagian depan Truck yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban yang dalam posisi berhenti, sehingga korban langsung jatuh dari motornya dan bagian kaki korban sebelah kanan terlindas ban depan Truck sebelah kanan ;
  • Bahwa setelah itu terdakwa memberhentikan mobil Truck yang dikendarainya, turun dari Truck korban mengeluh sakit dan kaki kanan luka dengan banyak darah, setelah itu banyak orang datang kemudian dipanggilkan ambulance, setelah itu dibawa ke rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan. Kemudian setelah dirawat kaki kanannya diamputansi, kemudian  10 (sepuluh) hari kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya ;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (Luka) Pro Justitia RM : 13191867, tanggal 05 Desember 2025  dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Baiq Annisa Pratiwi, dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, menerangkan telah melakukan pemeriksaan luka pada hari rabu tanggal 03 Desember 2025, pukul 11.45 WIB, atas pasien Fabian Thariq Arkananta Raharjo, dengan kesimpulan  ;
  1. Seorang berjenis kelamin laki-laki, diketahui berumur enam belas tahun, tinggi badan seratus tujuh puluh delapan sentimeter, berat badan seratus lima kilogram, warna kulit sawo matang, gizi lebih..
  2. Pada pemeriksaan:
  1. Ditemukan patah tulang terbuka pada paha kanan.
  2. Ditemukan luka lecet pada perut, anggota gerak atas kanan, dan kedua anggota gerak bawah.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan kekerasan tumpul.

  1. Kekerasan tumpul pada paha kanan yang mengakibatkan patah tulang terbuka seperti tersebut diatas mengakibatkan cacat berat.
  • Bahwa kemudian korban Fabian Thariq Arkananta Raharjo meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 23.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya sebagaimana Surat Keterangan Kematian tanggal 13 Desember 2025 ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. -----------------------------

 

 

 Surabaya, 19 Februari 2026

Penuntut Umum

 

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya Nip. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya