| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera melunasi sisa kekurangan dana refund sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
|