Dakwaan |
PERTAMA:
------Bahwa mereka Terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET dan terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Perlis Selatan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET dan terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I mendapatkan pesanan shabu dari sdr. YUNITA (DPO) melalui televon whatsapp dari sdr. YUNITA (DPO) ke nomer HP milik terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET menghubungi sdr. MUNYENYO als BAGUS untuk memesan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya sdr. YUNITA (DPO) mentransfer uang ke rekening milik pacar terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I sebagai tanda jadi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa pembayarannya akan dibayarkan oleh sdr. YUNITA pada saat mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa uang sebagai tanda jadi dr. sdr YUNITA (DPO) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayarkan oleh pacar terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I kepada sdr. MUNYENYO als BAGUS (DPO) via transfer ke rekening atas nama SITI HAMIMAH dan sisanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan uang pribadi milik terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I. Kemudian setelah pembayaran selesai Para Terdakwa janjian bertemu dengan sdr. MUNYENYO als BAGUS (DPO) di Jl. Perlis Selatan Surabaya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan dari informasi masyarakat di pinggir jalan yang beralamtkan Jl. Wonorejo Gang 1 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya saksi ABDULLAH bersama saksi RIZKI ALDIANSYAH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET dan terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I yang sedang menunggu sdr. YUNITA (DPO) mengambil pesanan narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastic yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto keseluruhan + 1,779 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh Sembilan) gram
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A dengan nomor wa : 088991599274
- Selanjutnya kepada petugas kepolisian Para Terdakwa mengaku bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Setelah itu para terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05308/NNF/2024 atas nama terdakwa YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET, DKK, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa:
Barang bukti yang diterima :
- 15838/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,889 gram.
- 15839/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,890 gram.
KESIMPULAN
- 15838/2024/NNF,- s.d 15839/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 15838/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,862 gram.
- 15839/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,870 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa mereka Terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET dan terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan Jl. Wonorejo Gang 1 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan,, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan dari informasi masyarakat di pinggir jalan yang beralamatkan Jl. Wonorejo Gang 1 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya saksi ABDULLAH bersama saksi RIZKI ALDIANSYAH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I. YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET dan terdakwa II. MOCHAMMAD ABDUL AZIS BIN M. SUJA’I yang sedang menunggu sdr. YUNITA (DPO) mengambil pesanan narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastic yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto keseluruhan + 1,779 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh Sembilan) gram
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A dengan nomor wa : 088991599274
- Selanjutnya kepada petugas kepolisian Para Terdakwa mengaku bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Setelah itu para terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05308/NNF/2024 atas nama terdakwa YOGA OKIPRATAMA BIN SLAMET, DKK, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa:
Barang bukti yang diterima :
- 15838/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,889 gram.
- 15839/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,890 gram.
KESIMPULAN
- 15838/2024/NNF,- s.d 15839/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 15838/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,862 gram.
- 15839/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,870 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------
|
Surabaya, 03 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TOMY HERLIX, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa
|
|