Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H. 1.Mokhamad Kudori, S.T.
2.Cholik Idris
3.Nugroho
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2314/M.5.47/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mokhamad Kudori, S.T.[Penahanan]
2Cholik Idris[Penahanan]
3Nugroho[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa 1 MOKHAMAD KUDORI, S.T., sejumlah Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Terdakwa 2 CHOLIK IDRIS sejumlah Rp326.239.052,- (tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh dua rupiah), dan Terdakwa 3 NUGROHO sejumlah Rp485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Anggaran Pekerjaan Cover Kapal Majapahit Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp830.239.052,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari Pekerjaan Cover Kapal Majapahit sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025. 

SUBSIDIAIR:

telah melakukan perbuatan Sebagai Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa 1 MOKHAMAD KUDORI, S.T., sejumlah Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Terdakwa 2 CHOLIK IDRIS sejumlah Rp326.239.052,- (tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh dua rupiah), dan Terdakwa 3 NUGROHO sejumlah Rp485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Anggaran Pekerjaan Cover Kapal Majapahit menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu melakukan permufakatan jahat untuk menentukan CV. SENTOSA BERKAH ABADI sebagai Penyedia “Paket Pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto”, tidak pernah melakukan controlling atau pemantauan terkait pelaksanaan pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023, mengerjakan Pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto  tanpa didasari spesifikasi teknis dan gambar kerja serta tidak diawasi oleh Konsultan Pengawas, melakukan permufakatan jahat dalam penentuan material pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 sehingga dalam pembuatan Surat Pesanan pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 tidak menyertakan kelengkapan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci, padahal pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 merupakan pekerjaan jasa konstruksi sehingga memerlukan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci, tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 yang mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan sebagai penyedia yang memiliki tanggung jawab dalam Pelaksanaan Kontrak, Kualitas barang/jasa, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, Ketepatan waktu penyerahan, dan Ketepatan tempat penyerahan serta tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa  yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, kemudian tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Angka 28, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara

Pihak Dipublikasikan Ya