Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2026/PN Sby ADI NUGRAHA DJAJAWIKARTA 1.PT. POLARONA PACIFIC
2.FERDINAND NATAWIDJAJA
3.NANNY WIDYANINGSIH DJAJAWIKARTA
4.VEVE WIDYAWATI DJAJAWIKARTA,
5.VEME WIDYARANI DJAJAWIKARTA
6.SRI POESPANINGSIH DJOJOWIKARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI NUGRAHA DJAJAWIKARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA., CCL.ADI NUGRAHA DJAJAWIKARTA
Tergugat
NoNama
1PT. POLARONA PACIFIC
2FERDINAND NATAWIDJAJA
3NANNY WIDYANINGSIH DJAJAWIKARTA
4VEVE WIDYAWATI DJAJAWIKARTA,
5VEME WIDYARANI DJAJAWIKARTA
6SRI POESPANINGSIH DJOJOWIKARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IKSAN PRAYOGI DJOJOWIKARTO
2DENNIS IWAN PRAYOGI
3RUDY EFFENDI, S.H.,
4WINA USTRIANI, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGU GAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 539/2015 tertanggal 01 September 2015 yang dibuat dan ditandatangi oleh LUKMAN DJAJAWIKARTA, SRI POESPANINGSIH DJOJOWIKARTO (TERGUGAT VI), SOENDORO DJOJOWIKARTO dengan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dihadapan Notaris/PPAT RUDY EFFENDI, S.H., Notaris/PPAT di Kota Surabaya (TURUT TERGUGAT III) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01164/Kel. Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, seluas 1271 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) sebagaimana diuraikan di dalam Surat Ukur No. 00047/Krembangan Selatan/2015 tanggal 16 Juni 2015, yang tertulis atas nama TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 18/2024, tertanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V di hadapan Notaris/PPAT WINA USTRIANI, S.H., Notaris/PPAT di Kota Surabaya (TURUT TERGUGAT IV IV) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materiil dan Immateriil dengan total sebesar Rp 36.977.243.500,- (Tiga puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 26.977.243.500,- (Dua puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara a quo diucapkan ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu :
    1. Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertancap dan terletak diatasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang sempat dikenal sebagai Jl. Pesapen Selatan No. 25 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01164/Kel. Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, seluas 1271 m2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) dan sebagaimana diuraikan di dalam Surat Ukur No. 00047/Krembangan Selatan/2015 tanggal 16 Juni 2015, yang tertulis atas nama TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ;
  5. Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertancap dan terletak diatasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang sempat dikenal sebagai Jl. Ngelom Megari No. 601, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo milik TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT terlambat atau lalai melaksanakan putusan dalam perkara a quo baik sebagian ataupun seluruhnya, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo dibacakan hingga putusan perkara a quo dilaksanakan seluruhnya ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verset), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak