Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ABD. WASIK selaku Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai bendahara SMP Islam Ulul Albab periode 2019 sampai dengan 2024, pada hari tanggal dan bulan yang tidak di ingat lagi di pada Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di SMP Islam Ulul Albab Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak akuntabel dalam penggunaan belanja dana hibah yang diperoleh SMP Islam Ulul Albab untuk pembangunan gedung Ruang Kelas dan MCK Lantai 1 serta Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Lantai 2 TA 2022 hingga menyebabkan tidak tercapainya bangunan gedung sesuai spesifikasi yang diajukan dalam proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemeriksaan Investigasi Nomor : 22/S/XXI/04/2025, tanggal 8 April 2025 tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah untuk Pembangunan Gedung SMP Islam Ulul Albab Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tiimur dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2022, ditemukan Kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96 (lima ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam koma Sembilan puluh enam rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa ABD. WASIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ABD. WASIK selaku Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai bendahara SMP Islam Ulul Albab periode 2019 sampai dengan 2024, pada hari tanggal dan bulan yang tidak di ingat lagi di Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di SMP Islam Ulul Albab Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ? Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak akuntabel dalam penggunaan belanja dana hibah yang diperoleh SMP Islam Ulul Albab untuk pembangunan gedung Ruang Kelas dan MCK Lantai 1 serta Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Lantai 2 TA 2022 hingga menyebabkan tidak tercapainya bangunan gedung sesuai spesifikasi yang diajukan dalam proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pemeriksaan Investigasi Nomor : 22/S/XXI/04/2025, tanggal 8 April 2025 tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Belanja Hibah untuk Pembangunan Gedung SMP Islam Ulul Albab Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2022, ditemukan Kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96 (lima ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam koma Sembilan puluh enam rupiah).Bahwa perbuatan Terdakwa ABD. WASIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |