Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1985/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ANGGIK APRIL LAKSANA ALIAS SALOMO BIN MOCH ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1985/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4804/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIK APRIL LAKSANA ALIAS SALOMO BIN MOCH ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5281/M.5.10/Eoh.2/08/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     ANGGIK APRIL LAKSANA alias SALOMO Bin MOCH ARIFIN                                         

      Tempat lahir            :     Surabaya         

      Umur/tgl. Lahir         :     46 tahun / 01 April 1979 

      Jenis kelamin           :     Laki - laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Jl. Pulo Tegalsari Gg Sandiwara RT 001 RW 008 Wonokromo Surabaya

      Agama                    :     Islam         

      Pekerjaan                :     Swasta

      Pendidikan              :     -

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                           : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d 18 Juli 2025;

    2. Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d 27 Agustus 2025;

  3. Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d 14 September 2025;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa ANGGIK APRIL LAKSANA alias SALOMO Bin MOCH ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Masjid Al Akbar Timur 01 Pagesangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo, warna merah muda (pink) milik saksi Anak ANNA TASYA NURUL dengan cara : awalmulanya terdakwa sudah berniat merencanakan mengambil barang milik orang lain dengan memanfaatkan event jalan sehat dalam rangka perayaan Hari Besar Islam 1 Muharrom  yang dihadiri banyak masyarakat, agarniat tersebut terlaksana, terdakwa menyiapkan sebuah tas slempang warna hitam, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa hadir di seputar area Masjid Al Akbar Surabaya menyamar / berpura-pura sebagai peserta jalan sehat dan mengikuti rute perjalanan dari start Masjid Al Akbar sisi Timur – Menanggal – Gayungan – Gayungkebonsari – kembali ke Masjid Al Akbar Pagesangan, kemudian menjelang finish, pihak panitia membagikan kupon hadiah kepada peserta jalan sehat, pada waktu tersebut seringkali terjadi rebutan, bergerombol dan berdesak-desakan, kemudian terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan ikut bergabung, namun pandangan terdakwa liar mencari sasaran barang bawaan pengunjung baik handphone maupun dompet, ketika itu terdakwa melihat saksi anak ANNA TASYA NURUL mengantongi handphone di saku celana depan, kesempatan tersebut terdakwa manfa’atkan dengan cara memepet saksi anak ANNA TASYA NURUL kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dengan tangan kanan dan setelah berhasil, kemudian handphone tersebut terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam, saat itu saksi anak ANNA TASYA NURUL tidak menyadari, akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh orang lain yang tidak terdakwa kenal. Sehingga terdakwa langsung di pegang sambil diteriaki “COPET”, lalu 2 orang petugas polisi yang bertugas mengamankan event tersebut mendengar teriakan “COPET” tersebut, sehingga langsung mengamankan terdakwa dan pada saat yang bersamaan saksi anak ANNA TASYA NURUL menyadari handphone Vivo miliknya hilang, kemudian meminta terdakwa untuk membuka tas selempang yang di bawa terdakwa, kemudian karena tidak berkutik akhirnya terdakwa membuka tas selempang miliknya dan didalamya terdapat 1 (satu) unit handphone Vivo milik saksi anak ANNA TASYA NURUL dan ketika di miscall handphone tersebut berdering, kemudian terdakwa di bawa ke Polsek Jambangan guna pemeriksaan lebih lanjut;  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi anak ANNA TASYA NURUL mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ---------

                                   

                                                                                   Surabaya, 27 Agustus 2025        

  PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                                                               

                 R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

         JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya