Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1339/Pdt.Bth/2024/PN Sby PT. SURYA PRATAMA MAKMUR 1.PT ARTA KARYA KENCANA PRIMA
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero Tbk.) KANTOR WILAYAH 06
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1339/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYA PRATAMA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H.PT. SURYA PRATAMA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1PT ARTA KARYA KENCANA PRIMA
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero Tbk.) KANTOR WILAYAH 06
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Risalah Lelang No. Risalah Lelang Nomor : 970/10.01/2024-01 tanggal 22 Mei 2024, patut untuk dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 86/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby dinyatakan mengandung cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Menyatakan Terlawan II tidak melaksanakan ketentuan Permenkeu Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) PMK No. 122 Tahun 2023 terhadap Penjualan jaminan limit lelang jauh dibawah harga pasar.
  6. Menyatakan Terlawan II tidak melaksanakan pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  7. Menyatakan Terlawan II tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Pelawan dan menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata
  8. Menghukum Terlawan I dan siapa saja untuk menyerahkan Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan ruko 3 (tiga) lantai yang terletak di Jalan komplek ruko satellite town square Blok F No. 8, Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal, Surabaya berdasarkan SHGB No. 882 a.n. Michael Santoso kepada Pelawan tanpa dibebani apapun dengan memberikan kompensasi nilai limit sebesar ± Rp, 1.961.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh satu juta rupiah)
  9. Menghukum Terlawan II dan siapa saja untuk menyerahkan Satu bidang tanah yang diatasnya apabila telah laku lelang obyek Bangunan Apartement yang terletak di jalan raya kondominium graha family lantai 15 Blok RA-1501, Kel. Pradahkalikendal Kec. Dukuh pakis surabaya, berdasarkan SHMRSS No. 203 dan SHMRSS No. 199 kesemuanya atas nama Michael Santoso kepada Pelawan tanpa dibebani apapun dengan memberikan kompensasi nilai limit sebesar ± Rp. 2.050.000.000 (dua milyar lima puluh juta rupiah)
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Pelawan pada point 24 tersebut diatas
  11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Pelawan sebesar Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Terlawan II menyelesaikan kewajibannya kepada Pelawan
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  13. Menyatakan Gugatan Pelawan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
  14. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak