| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak keempat PARA PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ibu yang tertera ialah SHANTY WIDYANTI menjadi RADEN SANTY WIDYANTI, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 3174086108811001 milik PEMOHON II;
- Kutipan Akte Kelahiran No. 8725/1981 milik PEMOHON II;
- Kutipan Akta Nikah No. 524/5/VIII/2009 milik PARA PEMOHON;
sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-12022018-0083 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 13 Februari 2018;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak keempat PARA PEMOHON No. 3273-LT-12022018-0083 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 13 Februari 2018 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON.
|