| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
39/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 30 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RATNASARI BUDIARTO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SUNLIGHT INTERNATIONAL |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SIAUW CEN | | 2 | CAHYADY WIJAYA | | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA II |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menitipkan kekurangan pembayaran rumah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Surabaya (konsinyasi)
- Menyatakan Putusan ini sebagai dapat dipergunakan sebagai pengganti akta jual beli dan dapat dipergunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tersebut dari nama Tergugat kepada nama Penggugat
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2012, yang sebelumnya atas nama ”PT. SUNLIGHT INTERNATIONAL” menjadi atas nama Penggugat RATNASARI BUDIARTO termasuk di dalamnya kewajiban dari Penggugat untuk membayar segala pajak yang terkait dengan proses peralihan hak yang dimaksud
- memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatatkan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2012 tersebut menjadi atas nama Penggugat dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |