Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
993/Pdt.G/2025/PN Sby Faried Syaifullah 1.Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik
4.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I
5.PT Kelola Mina Laut
6.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 993/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faried Syaifullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramzy Rizal Ramzani. S.H.Faried Syaifullah
Tergugat
NoNama
1Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU)
2Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik
4Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I
5PT Kelola Mina Laut
6Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan seluruh dokumen-dokumen terkait kepabeanan (pencacahan dan catatan seluruh barang Tergugat V) kepada Tergugat I;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk memastikan dan menginventarisasi harta Tergugat V dengan berdasarkan data dan dokumen dari Tergugat III dan memastikan keamanannya sehingga hak penggugat tidak dirugikan;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat berupa hak Penggugat sebesar Rp. 217.797.593,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkar ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak