Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. Anugerah Sarana Global PT. Pabrik Kertas Indonesia Disingkat PT. Pakerin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Anugerah Sarana Global
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Reka Wati, SHPT. Anugerah Sarana Global
Termohon
NoNama
1PT. Pabrik Kertas Indonesia Disingkat PT. Pakerin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon (PKPU) untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON, yaitu :

1) PT. Pabrik Kertas Indonesia disingkat PT. Pakerin

Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

4. Menunjuk dan mengangkat saudara :

1. Sdr. Edy Riyanto S.H, Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Repubik Indonesia Nomor : AHU-27. AH.04.06-2023, tanggal 10 Februari 2023, yang beralamat di Kantor Advokat Mansyur, S.H dan Rekan, Jl. Kenconowungu II No. 23, Kel. Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.

2. Sdr. Kalkausar, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan dan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-257. AH.04.05-2024, tanggal 11 November 2024, beralamat di Mal Taman Palem Lantai 1, Blok B-1, Cengkareng, Jakarta Barat.

3. Sdr. Dimas Asep Saputra, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan dan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-65. AH.04.05-2024, tanggal 22 Mei 2024, beralamat di Legenda Wisata Ruko Newton Blok U1 No. 5, Nagrak, Gunung Putri, Kab. Bogor.

5. Membebankan Biaya Perkara sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

6. Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak