Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2059/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI
2.RUDI WINARNO BIN SUKANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2059/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5804/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI[Penahanan]
2RUDI WINARNO BIN SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sedayu 5/3, RT. 005, RW. 003, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR mendatangi rumah Saksi Korban SYAMSUL HUDHA yang beralamat di Jl. Sedayu 5/3, RT. 005, RW. 003, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya kemudian masuk dari pintu depan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci rumah yang merupakan kunci ganda;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI dan Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR mengambil barang berupa 1 (satu) buah tangga lipat aluminium, 2 (dua) buah lemari terbuat dari aluminium, 1 (satu) unit Water Heater merk Rinai, 1 (satu) buah panci besar, 1 (satu) buah panci presto, dan 1 (satu) unit jet cleaner. Terhadap barang berupa 2 (dua) buah lemari terbuat dari aluminium diambil Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI dan Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR dengan cara melepas baut yang menempel pada lemari dan pintu satu per satu menggunakan obeng yang dilakukan secara bergantian dan dikumpulkan menjadi Batangan-batangan aluminium;
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa I MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI dan Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR membawa barang-barang tersebut ke luar rumah dan menjualnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 5LM, warna biru, No Pol : L – 3148 – AE milik Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDAR kepada tukang rongsokan keliling di Jl. Demak Surabaya dan laku dengan harga Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa I  MUHAMAD ARIFIN BIN BONERAN ALI untuk membayar hutang kepada Terdakwa II RUDI WINARNO BIN SUKANDA dan sisanya sebesar Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dibagi dua sehingga masing-masing Terdakwa mendapat Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya