Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | 1.Matraji 2.Rohani |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 13 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.273.720,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Enam puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB Kendaraan dengan No Plat L 1849 AX, type New Toyota Avanza 1.3 MT warna putih atas nama MATRAJI yang beralamat di Ngagel Timur 5/72 Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa BPKB Kendaraan dengan No Plat L 1849 AX, type New Toyota Avanza 1.3 MT warna putih atas nama MATRAJI yang beralamat di Ngagel Timur 5/72 Kota Surabaya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |