Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2890/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH 1.LAILATUL HILDA binti H.ABDUL KAFI
2.MUCHAMAD IDRIS FAHMI bin MUDJIB (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2890/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7180/M.5.10.3/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILATUL HILDA binti H.ABDUL KAFI[Penahanan]
2MUCHAMAD IDRIS FAHMI bin MUDJIB (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     ------- Bahwa terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI bersama-sama dengan terdakwa MUCHAMAD IDRIS FAHMI Bin MUDJIB pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 dan bulan  Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di  Jl. Tenggilis Lama II No.65 Kecamatan Tenggilis - Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan   membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat didepan  Masjid Jl. Kali Rungkut Kecamatan Rungkut - Surabaya, H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI (berkas sendiri) mengambil (secara tanpa ijin) 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hijau tahun 2012 Nopol : AG-2649-OBF   milik saksi FREDY SETYA SAPUTRA.  Lalu pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI menawarkan

 

sepeda motor yang telah diambilnya kepada terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI (tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB) dengan cara mengirimkan gambar atau rekaman video sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI memberitahukan hal tersebut kepada ROFIQ (DPO) sebagai pemilik uang (modal) yang akan membeli sepeda motor tersebut dan disepakati  degan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu ROFIQ mengirim uang pembelian sepeda motor  tersebut (via transfer) kepada terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI dan selanjutnya terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI dan terdakwa MUCHAMAD IDRIS FAHMI Bin MUDJIB mengambil uang tersebut  (di ATM) lalu diserahkan kepada H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI, setelah itu H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI menyerahkan sepeeda motor tersebut kepada terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI dan terdakwa MUCHAMAD IDRIS FAHMI Bin MUDJIB dan selanjutnya kedua terdakwa  mengantarkan dan menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol : L-3061-WB kepada ROFIQ, lalu ROFIQ memberikan imbalan kepada kedua terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).  

 

Kemudian H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI (berkas sendiri)  pada hari Rabu  tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib bertempat didepan rumah di Jl. Rungkut Asri Utara 16/40 – Surabaya, H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI mengambil lagi (secara tanpa ijin) 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol : L-3061-WB milik saksi KANTHI RIZKI AMALIA.

Lalu pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib. H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI menawarkan sepeda motor yang telah diambilnya kepada terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI (tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB) dengan cara mengirimkan gambar atau rekaman video sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI memberitahukan hal tersebut kepada ROFIQ (DPO) sebagai pemilik uang (modal) yang akan membeli sepeda motor tersebut dan disepakati  degan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu ROFIQ mengirim uang pembelian sepeda motor  tersebut (via transfer) kepada terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI dan selanjutnya terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI dan terdakwa MUCHAMAD IDRIS FAHMI Bin MUDJIB mengambil uang tersebut (di ATM) lalu diserahkan kepada H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI, setelah itu H. SYAMSUL ARIFIN Bin JAUHARI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa LAILATUL HILDA Binti H. ABDUL KAFI dan terdakwa MUCHAMAD IDRIS FAHMI Bin MUDJIB dan selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan dan menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tahun 2004 Nopol : L-3061-WB kepada ROFIQ, lalu ROFIQ memberikan imbalan kepada kedua terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut oleh kedua terdakwa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.   -------------------------------

Bahwa sebelumnya kedua terdakwa sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasilkejahatan karena  tidak atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB) dan harganya sangat murah tetapi karena kedua terdakwa sangat membutuhkan uang untuk kemenuhi kebutuhan sehari-harinya, maka kedua terdakwa tetap membeli sepeda motor tersebut untuk dijual lagi agar bisa mendapatkan keuntungan.  ---------------------------------------------------------------------------

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya