| Dakwaan |
----------------Bahwa ia TERDAKWA I SOLIHIN BIN ALM KAIM, TERDAKWA II HABIT BIN ALM AHMAD B, TERDAKWA III ABD. BAKRI BIN ALM KAIM DAN TERDAKWA IV M. SAIPUL ABIDIN BIN SAERI, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di suatu Gudang di Jalan Raya Kenjeran, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “Turut serta melakukan Tindak Pidana, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : -----
- Bahwa bermula Terdakwa III Abd. Bakri bin Alm Kaim memiliki usaha jual beli tabung LPG berdasarkan Nomor Registrasi: 567173938762610. Terdakwa III dalam menjalankan kegiatan jual beli tabung LPG tersebut, memiliki karyawan antara lain Terdakwa I Solihin bin Alm Kaim, Terdakwa II Habit bin Alm Ahmad B dan Terdakwa IV M. Saipul Abidin bin Saeri, Sdr. Firman (Nomor: DPS/05/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 23 Januari 2026), Sdr. Ilham (Nomor: DPS/06/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 23 Januari 2026), Sdr. Irfan ((Nomor: DPS/07/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 23 Januari 2026), Sdr. Ali (Nomor: DPS/08/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 23 Januari 2026) dan Sdr. Rofiq (Nomor: DPS/09/I/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 23 Januari 2026). Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, Terdakwa III dalam menjalankan kegiatan perniagaannya dengan cara melakukan pengoplosan isi dari tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi). Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV secara bersama-sama sepakat untuk Turut Serta melakukan Tindak Pidana. Terdakwa III meminta kepada Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit Pickup warna abu-abu Nopol: N-8372-TQ, Nomor Rangka: MHKP3FA1JRK058928, Nomor Mesin: 2NR4C44547 mengambil LPG isi 3 kilogram subsidi dengan tujuan akan disuntikkan ke dalam LPG isi 12 kilogram (non subsidi). Terdakwa III bersama dengan Sdr. Firman, Sdr. Ilham, Sdr. Ali dan Sdr. Rofiq menyiapkan tabung LPG 12 kilogram kosong kemudian dipasang regulator beserta selang, lalu di atas regulator diletakkan es batu balok ukuran 10cm x 10cm, yang mana pada ujung selang telah terpasang regulator kemudian dipasangkan pada katup atas tabung LPG 3 kilogram. Posisi tabung LPG 3 kilogram telah terpasang regulator dan kondisi selang terbalik, sehingga otomatis gas akan berpindah dari tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram, serta apabila 1 (satu) tabung LPG 3 kilogram telah habis berpindah maka akan berganti dengan tabung LPG 3 kilogram yang lain hingga isi tabung LPG 12 kilogram penuh.
- Bahwa atas tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) tersebut, Terdakwa III meminta kepada Terdakwa IV M. Saipul sebagai sopir dan Terdakwa I Solihin sebagai kernet dengan mengendarai 1 (satu) unit Pickup Grand Max Type S401RPPMREJJHA Nopol: N-8133-TM, Nomor Mesin: K3MH77717, Nomor Rangka: MHKP3BA1JLK157990 warna putih untuk mengantarkan 96 (Sembilan puluh enam) tabung LPG 12 kilogram. Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV sedari awal mengetahui jika yang diangkut adalah tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 04 Desember 2025 sekira jam 15.30 Wib di sepanjang Jalan Kenjeran Nomor 392 Surabaya, Saksi Bianto, Saksi Murtono, Saksi Sofi Rizka Kamal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa IV yang sedang mengangkut 96 (Sembilan puluh enam) tabung LPG 12 kilogram untuk diantarkan ke Gudang di Jalan Kenjeran Surabaya. Atas penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan Terdakwa III. Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 69 (enam puluh sembilan) tabung LPG 3 kilogram (subsidi), 126 (seratus dua puluh enam) tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi), 254 (dua ratus lima puluh empat) tabung LPG 3 kilogram (subsidi) kosong, 2 (dua) unit lemari es merk LG warna putih, 30 (tiga puluh) buah selang suntik LPG, 2 (dua) buah patahan gunting untuk mencungkit seal gas, 1 (satu) buah wajan panic silver.
- Bahwa para Terdakwa menyalahgunakan pengangkutan, perniagaan, dan pendistribusian tabung LPG 12 kilogram (subsidi) yang diisi dari tabung LPG 3kilogram (nonsubsidi) untuk memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) hingga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 |