| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1296/Pdt.G/2025/PN Sby | Ari Handoyo | 1.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Cabang Sinarmas Land Plaza Ground Floor 2.PT. Oke Asset Indonesia 3.Yudi Hermawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 1296/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 01.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 02.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini 03.Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum 04.Menyatakan bahwa : Tergugat 1 dan Tergugat 2 menandatangani Akta Cessie Nomor : 71 Tanggal 01 Oktober 2024 dibuat dihadapan Notaris Bayu Rushadian Hutama , SH Notaris di Tangerang Tergugat 2 dan Tergugat 3 menandatangani Akta Cessie Nomor : 30 Tanggal 07 Februari 2025 dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya , SH Notaris di Kota Surabaya Tanpa adanya persetujuan dari Penggugat sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku tentang “ Cessie “ adalah batal menurut hukum 05.Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) 06.Menyatakan : Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian materiil yakni sebesar : kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum para Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini 07.Menghukum kepada para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000 ,- ( Lima Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum para Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini 08.Menyatakan : Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1941 Nomor : 44 09.Menghukum : Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
