| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwasanya surat perjanjian dibawah tangan yang berdasarkan kesepakatan Bersama oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT telah menjalin hubungan hukum berupa peminjaman modal usaha oleh PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2024 untuk dipergunakan sebagai modal usaha rekonstruksi truck dan kendaraan lainnya yang dijalankan PARA TERGUGAT dan berkewajiban untuk mengembalikan modal usaha dan/atau memberikan hasil usaha kepada PENGGUGAT sesuai dengan Kesepakatan Bersama kedua belah pihak adalah SAH dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yaitu tidak melakukan Pengembalian Uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pelunasan peminjaman modal Usaha kepada PENGGUGAT adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar sejumlah uang sisa hutang kepada PENGGUGAT yang seharusnya adalah hak dari PENGGUGAT sejumlah RP 17.750.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini diucapkan Pengadilan Negeri Surabaya, apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|