Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2026/PN Sby 1.Suwarti, S. H., M. H.
2.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
VERA MUMEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 290/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1051/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
2ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERA MUMEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa  VERA MUMEK, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2024, bertempat di CV ANUGERAH MAKMUR JAYA LESTARI beralamat di Northwest Citraland Blok NV-12 Nomor 11 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa bermula pada tahun 2022, Terdakwa bertemu dengan Saksi GARY MARCELINO PIRORO yang merupakan Wakil Direktur pada CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET, dari pertemuan tersebut kemudian Terdakwa  menawarkan untuk mencarikan barang-barang yang dibutuhkan oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET dengan harga produk serta harga pengiriman dari Surabaya ke Jayapura Papua lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh suplier CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET sebelumnya yang ada di Jakarta, karena mendapatkan harga yang ditawarkan lebih murah sehingga Saksi  GARY MARCELINO PIRORO tertarik dan menyampaikan kepada Saksi  BONNY PIRORO yang merupakan Direktur dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET untuk melakukan kerjasama dengan Terdakwa. Terjadi kesepakatan antara Terdakwa  dengan Saksi  BONNY PIRORO dan Saksi  GARY MARCELINO PIRORO untuk mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET, dengan fee yang diminta oleh Terdakwa  sebesar 0,5?ri jumlah total barang yang dikirim;
  • Bahwa cara pembelian yang dilakukan oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET kepada Terdakwa  dengan sistem pembayaran CBD (Cash Before Delivery) yaitu:
        • Pihak dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET melakukan pemesanan kepada Terdakwa  baik dengan Purchase Order (PO) secara lisan maupun tertulis;
        • Setelah pesanan diterima oleh Terdakwa  kemudian Terdakwa  memberikan invoice dengan mencantumkan rekening tujuan untuk melakukan pembayaran;
        • Bahwa setelah Terdakwa  menerima pembayaran dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET kemudian Terdakwa  memesan barang-barang yang dipesan ke suplier;
        • Setelah barang-barang yang dipesan terkumpul kemudian Terdakwa  akan mengirimkannya menggunakan eksepedisi laut Niaga Logistik;
        • Bahwa ekspedisi laut Niaga Logistik yang akan mengirimkan barang-barang ke Jayapura Papua dengan membuatkan surat packing list dan BL (Bill Of Loading), kemudian Terdakwa  mendapatkan surat packing list tersebut untuk diteruskan ke pihak CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET;
        • Bahwa Terdakwa mendapat pemberitahuan barang telah dikirimkan dan Terdakwa  akan mendapatkan fee sebesar 0,5?ri total barang yang dikirimkan.
  • Bahwa Terdakwa  untuk memenuhi barang-barang yang dibeli oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET dengan membeli barang pada suplier-suplier dengan cara menghubungi melalui Handphone diantaranya:
        • Untuk membeli Gula semut, Gula Kebun Tebu Mas dari GWAN (08125287777);
        • Untuk membeli Minyak Kia, teh pucuk dibeli dari YENI (082131249347);
        • Untuk membeli Gula KTM dibeli dari WYANSIN (082139518186);
        • Untuk membeli Bear Brand, Dancow, Teh Pucuk, Minyak Kita dan Sariwangi dibeli dari INDAH JAYA (0811372234);
        • Untuk membeli kue kering dibeli dari MERIATI (0813332879850);
        • Untuk membeli DEHO TUNA dibeli dari PT INTER BUANA (08174144686)
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2024, Terdakwa telah menerima pembayaran terlebih dahulu dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET melalui rekening Bank BCA Nomor: 8725048102 atas nama VERA MUMEK, diantaranya:
  1. Dari CV MAJU MAKMUR

No.

Tanggal

Jenis TranSaksi

Nominal (Rp)

Keterangan

1.

02/01/2024

KR OTOMATIS

415.584.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

2.

08/01/2024

KR OTOMATIS

499.584.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

3.

12/01/2024

BI FAST CR

174.403.200

BIF TRANSFER MAJU MAKMUR,CV

4.

19/01/2024

KR OTOMATIS

766.834.000

LLG-PANINN MAJU MAKMUR,CV

5.

22/01/2024

KR OTOMATIS

440.350.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

6

24/1/2024

BI FAST CR

185,000,000

BIF TRANSFER MAJU MAKMUR,CV

7.

25/01/2024

KR OTOMATIS

430.377.500

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

8.

26/1/2024

BI-FAST CR

207,792,000

BIF TRANSFER MAJU MAKMUR,CV

9.

29/01/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

10.

31/01/2024

KR OTOMATIS

433.339.875

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

11.

06/02/2024

KR OTOMATIS

547.940.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

12.

12/02/2024

KR OTOMATIS

415.584.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

13.

19/02/2024

KR OTOMATIS

319.402.750

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

14.

22/02/2024

KR OTOMATIS

405.250.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

15

26/02/2024

KR OTOMATIS

662.938.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

16

01/03/2024

KR OTOMATIS

589.188.000

LLG-PANINMAJU MAKMUR,CV

 

  1. Dari CV SAGA SUPERMARKET

No.

Tanggal

Jenis TranSaksi

Nominal (Rp)

Keterangan

1.

03/01/2024

KR OTOMATIS

85.796.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

2.

03/01/2024

KR OTOMATIS

150.000.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

3.

15/01/2024

KR OTOMATIS

9.317.547

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

4.

23/01/2024

KR OTOMATIS

46.592.559

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

5.

29/01/2024

KR OTOMATIS

150.000.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

7.

29/01/2024

KR OTOMATIS

235.150.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

8.

02/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

9.

13/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

11.

19/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

12.

26/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

13.

06/03/2024

KR OTOMATIS

8.901.203

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

 

  • Bahwa setelah Terdakwa  menerima uang hasil pembayaran dari rekening CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET, atas uang yang dikuasai oleh Terdakwa seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada supplier, namun pada hari yang sama atau dalam rentang waktu yang berdekatan dengan penerimaan uang dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET berdasarkan mutasi rekening koran milik Terdakwa, Terdakwa melakukan penarikan tunai sebagai berikut:
    1. Bulan Januari

No.

Tanggal Transaksi

Jenis Transaksi

Nominal

Ket

1

03 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 755.000.000,-

 

2

03 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 134.268.000,-

 

3

08 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp.  84.000.000,-

 

4

08 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 267.732.000,-

 

5

08 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 20.250.000,-

 

6

12 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 121.913.632,-

 

7

19 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 101.100.000,-

 

8

19 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 366.250.000,-

 

9

22 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 99.445.103,-

 

10

22 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 267.732.000,-

 

11

22 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp 129.505.000,-

 

12

24 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 97.143.816,-

 

13

24 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 133.866.000,-

 

14

24 januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 45.437.380,-

 

15

25 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 267.732.000,-

 

16

25 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 18.676.800,-

 

17

25 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 11.218.480,-

 

18

25 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 17.809.200,-

 

19

29 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 267,732,000,-

 

20

29 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 381,250,000,-

 

21

29 Januari 2024

Tarikan tunai

Rp. 116,640,000,-

 

 

    1. Bulan Pebruari

No.

Tanggal Transaksi

Jenis Transaksi

Nominal

Ket

1

02 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 33.100.000,-

 

2

02 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 102.000.000,-

 

3

07 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 267.732.000,-

 

4

12 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 767.500.000,-

 

5

13 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 271.728.000,-

 

6

19 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 135.864.000

 

7

19 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp.47.948.670

 

8

19 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 382.500.000,-

 

9

26 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 202.259.000,-

 

10

26 Pebruari 2024

Tarikan tunai

Rp. 135.864.000,-

 

 

    1. Bulan Maret

No.

Tanggal Transaksi

Jenis Transaksi

Nominal

Ket

1

01 Maret 2024

Tarikan tunai

Rp. 271.728.000,-

 

2

01 Maret 2024

Tarikan tunai

Rp.48.000.000,-

 

 

  • Bahwa Terdakwa  untuk menerima uang pembayaran dari CV MAJU MAKMUR dan CV SAGA SUPERMARKET, selain menggunakan rekening pribadi miliknya digunakan pula Bank BCA Nomor Rekening: 5110228335 atas nama CERINA JESIKA T, Bank BCA Nomor Rekening: 6723006550 atas nama MARIA C.S AJI yang merupakan rekening milik karyawan dari Terdakwa dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1410015063159 atas nama M.ALEXANDER DANIL yang merupakan suami dari Saksi  DIAH AMBARWATI yang merupakan karyawan Terdakwa. Atas 3 (tiga) rekening penerima yaitu SaksiCERINA JESIKA T, Saksi  MARIA C.S AJI, Saksi  DIAH AMBARWATI atas permintaan dari Terdakwa seolah-olah merupakan nomor rekening supplier untuk menerima uang yang berasal CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET lalu dikirimkan ke rekening Terdakwa  atau di transfer sesuai dengan petunjuk dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan melawan hukum menguasai Barang berupa uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV. MAJU MAKMUR dan CV. SAGA SUPERMARKET untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier, maka Terdakwa tidak mampu memenuhi pesanan dari CV. MAJU MAKMUR dan CV. SAGA SUPERMARKET yang berakibat barang-barang yang dibutuhkan oleh CV. MAJU MAKMUR dan CV. SAGA SUPERMARKET tidak terkirim antara lain:
    1. Barang-barang pesanan CV. MAJU MAKMUR periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024 yang tidak terkirim dan juga kurang yaitu:
  1. Bear brand pemesanan 850 karton, (kurang 63 karton);
  2. Gula pasir semut pemesanan 333 karton, (kurang 50 karton);
  3. The pucuk pemesanan 1850 karton, (kurang 27 karton);
  4. Deho tuna pemesanan 200 karton, (tidak terkirim sama sekali);
  5. Gula kebun tebu mas pemesanan 500 sak, (tidak terkirim sama sekali);
  6. Gula pasir semut pemesanan 3996 karton, (tidak terkirim sama sekali);
  7. Sariwangi pemesanan 25 karton, (kurang 5 karton);
  8. Bear brand pemesanan 750 karton, (kurang 84 karton);
  9. Teh pucuk pemesanan 5550 karton, (kurang 565 karton);
  10. Dancow pemesanan 600 karton, (kurang 450 karton);
  11. Gula kebun tebu mas pemesanan 1000 sak, (tidak terkirim sama sekali);
  12. Minyak kita pemesanan 1000 karton, (kurang 898 karton).
    1. Barang-barang pesanan CV. SAGA periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024 yang tidak terkirim dan juga kurang yaitu:
  1. Merrygold salju bulat, terkirim namun melebihi batas waktu yang ditentukan sehinnga dikembalikan;
  2. Minyak kita 5 Liter pemesanan 3000 karton, kurang 3 karton;
  3. Teh pucuk pemesanan 1850 karton, kurang 329 karton;
  4. Gula KTM pemesanan 1500 sak, tidak terkirim sama sekali
  • Bahwa dari barang-barang pesanan CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET yang tidak dikirim maupun kurang kirim, kemudian pada tanggal 02 Agustus 2024, dilakukan audit oleh Saksi  ADE WIRAWAN PALINGRUNGI yang merupakan Finance Manager CV MAJU MAKMUR dan CV SAGA SUPERMARKET dengan hasil audit:
        • Atas nilai barang yang belum diterima oleh CV. MAJU MAKMUR senilai Rp 3.175.459.400,- (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah);
        • Atas nilai barang yang belum diterima oleh CV. SAGA SUPERMARKET sebesar Rp 2.030.270.212,- (dua milyar tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua belas Rupiah)
  • Bahwa Terdakwa sedari awal mengetahui jika uang yang diterima dari CV.SAGA SUPERMARKET dan CV.MAJU MAKMUR merupakan uang pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada supplier. Namun, Terdakwa secara melawan hukum menguasai dan memiliki uang tersebut yang menyebabkan CV.SAGA SUPERMARKET dan CV.MAJU MAKMUR tidak mendapatkan barang-barang yang dipesan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi  BONNY  PIRORO sebesar Rp. 5.205.729.612,- (lima milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa ia Terdakwa  VERA MUMEK, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2024, bertempat di CV ANUGERAH MAKMUR JAYA LESTARI beralamat di Northwest Citraland Blok NV-12 Nomor 11 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang,membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tahun 2022, Terdakwa  sebagai Direktur CV. ANUGERAH MAKMUR JAYA LESTARI bergerak di bidang perdagangan khususnya perdagangan eceran berdasarkan Akta Nomor 09 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Drs. MOKHAMAD HUSNI TAMRIN, SH.M.Kn, bertemu dengan Saksi  GARY MARCELINO PIRORO yang merupakan Wakil Direktur pada CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa  yang mengetahui Saksi  GARY MARCELINO PIRORO memiliki usaha penjualan barang kebutuhan sehari-hari, menawarkan untuk mencarikan barang-barang yang dibutuhkan oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET dengan meyakinkan Saksi GARY MERCELINO PIRORO apabila Terdakwa  dapat mencarikan harga produk dengan harga lebih murah serta harga pengiriman dari Surabaya ke Jayapura Papua lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh suplier CV.MAJU MAKMUR dan CV. SAGA SUPERMARKET sebelumnya yang ada di Jakarta;
  • Bahwa Terdakwa dengan serangkaian kata-kata penawaran dengan mencarikan harga lebih murah untuk CV. MAJU MAKMUR dan CV. SAGA SUPERMARKET, membuat Saksi  GARY MARCELINO PIRORO tertarik untuk melakukan kerjasama dengan Terdakwa. Atas hal tersebut, Saksi  GARY MARCELINO PIRORO menyampaikan kepada Saksi  BONNY PIRORO sebagai Direktur dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET untuk melakukan pemesanan barang kepada Terdakwa. Saksi GARY MARCELINO PIRORO kemudian menyampaikan jika akan memesan barang kepada Terdakwa, lalu Terdakwa  meminta fee sebesar 0,5?ri jumlah total barang yang dikirim atas pemesanan barang dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET;
  • Bahwa cara pembelian yang dilakukan oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET kepada Terdakwa  dengan sistem pembayaran CBD (Cash Before Delivery) yaitu:
        • Pihak dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET melakukan pemesanan kepada Terdakwa  baik dengan Purchase Order (PO) secara lisan maupun tertulis;
        • Setelah pesanan diterima oleh Terdakwa  kemudian Terdakwa  memberikan invoice dengan mencantumkan rekening tujuan untuk melakukan pembayaran;
        • Bahwa setelah Terdakwa  menerima pembayaran dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET kemudian Terdakwa  memesan barang-barang yang dipesan ke suplier;
        • Setelah barang-barang yang dipesan terkumpul kemudian Terdakwa  akan mengirimkannya menggunakan eksepedisi laut Niaga Logistik;
        • Bahwa ekspedisi laut Niaga Logistik yang akan mengirimkan barang-barang ke Jayapura Papua dengan membuatkan surat packing list dan BL (Bill Of Loading), kemudian Terdakwa  mendapatkan surat packing list tersebut untuk diteruskan ke pihak CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET;
        • Bahwa Terdakwa mendapat pemberitahuan barang telah dikirimkan dan Terdakwa  akan mendapatkan fee sebesar 0,5?ri total barang yang dikirimkan.
  • Bahwa dalam rangka meyakinkan baik Saksi  GARY MARCELINO PIRORO maupun Saksi  BONNY PIRORO dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET, Terdakwa dengan tipu muslihat menyampaikan invoice Saksi  GARY MARCELINO PIRORO maupun Saksi  BONNY PIRORO dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET disertai dengan Terdakwa mencantumkan Bank BCA Nomor Rekening: 5110228335 atas nama CERINA JESIKA T, Bank BCA Nomor Rekening: 6723006550 atas nama MARIA C.S AJI yang merupakan rekening milik karyawan dari Terdakwa  dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1410015063159 atas nama M.ALEXANDER DANIL suami dari Saksi  DIAH AMBARWATI yang merupakan karyawan Terdakwa namun seolah-olah rekening tersebut merupakan rekening dari supplier. Terdakwa  juga menerima pembayaran atas barang-barang yang dibeli oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET melalui rekening  Bank BCA Nomor: 8725048102 atas nama VERA MUMEK (Terdakwa );
  • Bahwa sebagai realisasi atas pesanan CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET kemudian Terdakwa  telah menerima pembayaran terlebih dahulu melalui Bank BCA Nomor Rekening: 8725048102 atas nama VERA MUMEK, diantaranya:
  1. Dari CV MAJU MAKMUR

No.

Tanggal

Jenis TranSaksi

Nominal (Rp)

Keterangan

1.

02/01/2024

KR OTOMATIS

415.584.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

2.

08/01/2024

KR OTOMATIS

499.584.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

3.

12/01/2024

BI FAST CR

174.403.200

BIF TRANSFER MAJU MAKMUR,CV

4.

19/01/2024

KR OTOMATIS

766.834.000

LLG-PANINN MAJU MAKMUR,CV

5.

22/01/2024

KR OTOMATIS

440.350.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

6

24/1/2024

BI FAST CR

185,000,000

BIF TRANSFER MAJU MAKMUR,CV

7.

25/01/2024

KR OTOMATIS

430.377.500

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

8.

26/1/2024

BI-FAST CR

207,792,000

BIF TRANSFER MAJU MAKMUR,CV

9.

29/01/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

10.

31/01/2024

KR OTOMATIS

433.339.875

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

11.

06/02/2024

KR OTOMATIS

547.940.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

12.

12/02/2024

KR OTOMATIS

415.584.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

13.

19/02/2024

KR OTOMATIS

319.402.750

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

14.

22/02/2024

KR OTOMATIS

405.250.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

15

26/02/2024

KR OTOMATIS

662.938.000

LLG-PANIN MAJU MAKMUR,CV

16

01/03/2024

KR OTOMATIS

589.188.000

LLG-PANINMAJU MAKMUR,CV

 

  1. Dari CV SAGA SUPERMARKET

No.

Tanggal

Jenis TranSaksi

Nominal (Rp)

Keterangan

1.

03/01/2024

KR OTOMATIS

85.796.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

2.

03/01/2024

KR OTOMATIS

150.000.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

3.

15/01/2024

KR OTOMATIS

9.317.547

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

4.

23/01/2024

KR OTOMATIS

46.592.559

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

5.

29/01/2024

KR OTOMATIS

150.000.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

7.

29/01/2024

KR OTOMATIS

235.150.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

8.

02/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

9.

13/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

11.

19/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

12.

26/02/2024

KR OTOMATIS

351.250.000

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

13.

06/03/2024

KR OTOMATIS

8.901.203

LLG-MANDIRI CV SAGA SUPERMARKET

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang hasil pembayaran dari rekening CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET, atas uang yang dikuasai oleh Terdakwa seharusnya dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada supplier, namun pada hari yang sama atau dalam rentang waktu yang berdekatan dengan penerimaan uang dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET berdasarkan mutasi rekening koran milik Terdakwa.
  • Bahwa dalam rangka tetap meyakinkan Saksi  GARY MARCELINO PIRORO maupun Saksi  BONNY PIRORO dari CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET, Terdakwa seolah-olah mengirimkan barang-barang pesanan dari kedua CV tersebut sehingga Saksi  GARY MARCELINO PIRORO maupun Saksi  BONNY PIRORO mempercayai jika pemesanan barang tersebut benar dilaksanakan. Namun, terhadap barang-barang yang dikirimkan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan barang-barang yang dipesan oleh Saksi  GARY MARCELINO PIRORO maupun Saksi  BONNY PIRORO.
  • Bahwa dikarenakan CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET melakukan pembayaran bukan kepada supplier langsung melainkan kepada Terdakwa dan Bank BCA Nomor Rekening: 5110228335 atas nama CERINA JESIKA T, Bank BCA Nomor Rekening: 6723006550 atas nama MARIA C.S AJI yang merupakan rekening milik karyawan dari Terdakwa  dan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1410015063159 atas nama M.ALEXANDER DANIL suami dari Saksi  DIAH AMBARWATI yang merupakan karyawan Terdakwa menyebabkan barang-barang yang dipesan oleh CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET tidak terkirim, antara lain:
    1. Barang-barang pesanan CV. MAJU MAKMUR periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024 yang tidak terkirim dan juga kurang yaitu:
  1. Bear brand pemesanan 850 karton, (kurang 63 karton);
  2. Gula pasir semut pemesanan 333 karton, (kurang 50 karton);
  3. The pucuk pemesanan 1850 karton, (kurang 27 karton);
  4. Deho tuna pemesanan 200 karton, (tidak terkirim sama sekali);
  5. Gula kebun tebu mas pemesanan 500 sak, (tidak terkirim sama sekali);
  6. Gula pasir semut pemesanan 3996 karton, (tidak terkirim sama sekali);
  7. Sariwangi pemesanan 25 karton, (kurang 5 karton);
  8. Bear brand pemesanan 750 karton, (kurang 84 karton);
  9. Teh pucuk pemesanan 5550 karton, (kurang 565 karton);
  10. Dancow pemesanan 600 karton, (kurang 450 karton);
  11. Gula kebun tebu mas pemesanan 1000 sak, (tidak terkirim sama sekali);
  12. Minyak kita pemesanan 1000 karton, (kurang 898 karton).
    1. Barang-barang pesanan CV. SAGA periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024 yang tidak terkirim dan juga kurang yaitu:
  1. Merrygold salju bulat, terkirim namun melebihi batas waktu yang ditentukan sehinnga dikembalikan;
  2. Minyak kita 5 Liter pemesanan 3000 karton, kurang 3 karton;
  3. Teh pucuk pemesanan 1850 karton, kurang 329 karton;
  4. Gula KTM pemesanan 1500 sak, tidak terkirim sama sekali
  • Bahwa terhadap barang-barang pesanan CV MAJU MAKMUR dan CV SAGA SUPERMARKET yang tidak dikirim maupun kurang kirim, kemudian pada tanggal 02 Agustus 2024, dilakukan audit oleh Saksi  ADE WIRAWAN PALINGRUNGI yang merupakan Finance Manager CV MAJU MAKMUR dan CV SAGA SUPERMARKET dengan hasil audit:
        • barang yang belum diterima oleh CV. MAJU MAKMUR senilai Rp 3.175.459.400,- (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah);
        • barang yang belum diterima oleh CV. Saga Supermarket sebesar Rp 2.030.270.212,- (dua milyar tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua belas Rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Saksi  BONNY  PIRORO sebesar Rp. 5.205.729.612,- (lima milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya