Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
374/Pdt.G/2026/PN Sby EDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO 1.EDDY SUWITO
2.MELY KRISTANTI
3.EDDY CHANDRA
4.LINGGA SUSANTI
5.ANG EDDY HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 374/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indawati, SH., MHEDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO
Tergugat
NoNama
1EDDY SUWITO
2MELY KRISTANTI
3EDDY CHANDRA
4LINGGA SUSANTI
5ANG EDDY HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menghukum Para Tergugat selaku Anak-Anak dari (almarhum) budiyanto dan (almarhumah) suketie untuk membayar ganti kerugian materil/nyata secara tanggung renteng, dengan bagian yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 32.000.000,00 (tigapuluh dua juta rupiah) untuk masing-masing Tergugat kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS dengan total jumlah sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enampuluh juta rupiah) setelah putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum Para Tergugat selaku Anak-Anak dari (almarhum) budiyanto dan (almarhumah) suketie untuk membayar ganti kerugian imateril secara tanggung renteng, dengan bagian yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk masing-masing Tergugat kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS dengan total jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setelah putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa/ DWANGSOM kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan / kelalaian Para Tergugat di dalam memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak