| Petitum |
- Menghukum Para Tergugat selaku Anak-Anak dari (almarhum) budiyanto dan (almarhumah) suketie untuk membayar ganti kerugian materil/nyata secara tanggung renteng, dengan bagian yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 32.000.000,00 (tigapuluh dua juta rupiah) untuk masing-masing Tergugat kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS dengan total jumlah sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enampuluh juta rupiah) setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat selaku Anak-Anak dari (almarhum) budiyanto dan (almarhumah) suketie untuk membayar ganti kerugian imateril secara tanggung renteng, dengan bagian yang sama besarnya, yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk masing-masing Tergugat kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS dengan total jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa/ DWANGSOM kepada Penggugat secara TUNAI dan SEKALIGUS sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan / kelalaian Para Tergugat di dalam memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|