| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar ;
- Menyatakan TERLAWAN I, dan TERLAWAN II, tidak beriktikad baik dalam proses pelaksanaan Lelang;
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II pada tanggal 25 Maret 2025 sebagaimana Grose Risalah Lelang Nomor 4/10.01/2025-01 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II tertanggal 8 Januari 2025 dengan pemenang lelang TERLAWAN III terhadap obyek lelang yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) nomor 4246 yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah Barat X Blok A No. 307, dengan luas tanah : 340 meter persegi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
Adalah Cacat Hukum, sehingga Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Eksekutorial ;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN II untuk Membatalkan Lelang sebagaimana Grose Risalah Lelang Nomor 4/10.01/2025-01 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II tertanggal 8 Januari 2025 terhadap objek tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN, sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) nomor 4246 yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah Barat X Blok A No. 307, dengan luas tanah : 340 meter persegi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Menyatakan batal dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan negeri Surabaya Nomor : 115/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby tertanggal 9 Desember 2025, berikut dengan penetapan – penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya.
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Memerintahkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERLAWAN ;
|