Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1323/Pdt.G/2024/PN Sby ARIEF BUDIMAN, S.H., M.Kn 1.KUSLIPAH
2.SOVIANA MAHDIYAKSA
3.ARIF MAHDIYAKSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1323/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIEF BUDIMAN, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achemat Yunus, SHARIEF BUDIMAN, S.H., M.Kn
Tergugat
NoNama
1KUSLIPAH
2SOVIANA MAHDIYAKSA
3ARIF MAHDIYAKSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah dengan SAH melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan/atau Pasal 1366 KUH Perdata;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk Menyerahkan hasil print out rekening Bank BCA Nomor 7210373726 atas nama HERI BASUKI., S.H., M.H., MBA., untuk periode mulai sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan Nopember 2024;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sejumlah Rp.8.850.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan secara Im-materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak sanggup dan bersedia untuk membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud Amar Putusan Nomor 4 (empat) tersebut diatas maka Para Tergugat atau Pihak Lain yang Menguasai dan Menempati Obyek Sengketa dengan secara sukarela dan ikhlas serta tanpa syarat untuk melakukan Pengosongan maupun Penyerahan Obyek Sengketa dan Asli Buku Sertifikat Hak Milik obyek Sengketa Berupa Tanah dan Bangunan seluruh isinya tidak terkecuali semua yang melekat atau berada diatas Tanah dan Bangunan Milik Para Tergugat terletak di Royal Ketintang Regency D-01, RT. 009  RW. 006, Kelurahan Ketintang, Kecamatan  Gayungan,  Kota  Surabaya, Jawa Timur kepada Penggugat, sebagai dasar hukum untuk melakukan proses peralihan hak kepemilikan kepada Turut Tergugat sebagai sebagian ganti Kerugian yang dialami oleh Penggugat; 
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus atas keterlambatan pembayaran, yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati, mematuhi dan melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap obyek Tanah dan Bangunan seluruh isinya tidak terkecuali semua yang melekat atau berada diatas Tanah dan Bangunan Milik Para Tergugat terletak di Royal Ketintang Regency D-01, RT. 009  RT. 006, Kelurahan Ketintang, Kecamatan  Gayungan,  Kota  Surabaya, Jawa Timur;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini;
  10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak