| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa PEMOHON sebagai Wali Pengampu dari bapaknya yang bernama BAMBANG SUSANTO guna kepentingan hukumnya;
- Menyatakan sah secara hukum dan memberi ijin kepada PEMOHON sehingga dapat mewakili BAMBANG SUSANTO untuk menjual beli dan bangunan atas nama BAMBANG SUSANTO;
- Menyatakan Sah secara Hukum dan memberi ijin kepada PEMOHON sehingga dapat mewakili BAMBANG SUSANTO untuk melakukan penandatangan Pembagian Waris atas harta peninggalan dari Almarhum kakek PEMOHON yang bernama GUNARTO WAHYUDI dan Almarhumah nenek PEMOHON yang bernama HENNY GUNARTO dengan menandatangani Aktanya, antara lain berupa :
- Rumah diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 351/Kapasari (tiga ratus lima puluh satu / kapasari) seluas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya Surabaya, tanggal 7 (tujuh), bulan April, 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 23 (dua puluh tiga), bulan Mei, tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), tertulis atas nama : GUNARTO WAHYUDI. Setempat dikenal Jalan Tembok Dukuh I/3 Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Milik No. 60/Kapasari (enam puluh / kapasari), seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 18 (delapan belas), bulan Februari, tahun 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 16 (enam belas), bulan September, tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) tertulis atas nama : GUNARTO WAHJUDI. Setempat dikenal Jalan Ngaglik IV/2 Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Milik No. 1600/Kalijudan (seribu enam ratus / kalijudan), seluas 93 m2 (sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 24 (dua puluh empat), bulan April, tahun 2008 (dua ribu delapan), bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 6 (enam), bulan Oktober, tahun 2009 (dua ribu sembilan), tertulis atas nama : Nyonya HENNY GUNARTO dahulu bernama TAN KIEM ING. Setempat dikenal Jl. Kalijudan Taruna I/2-A Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Milik No. 2427/Grogol Utara (dua ribu empat ratus dua puluh tujuh), seluas 286 M2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 20 (dua puluh), bulan September 2005 (dua ribu lima) bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 16 (enam belas), bulan Oktober, 2012 (dua ribu dua belas), tertulis atas nama : GO KOK ING/GUNARTO WAHYUDI. Setempat dikenal Jl. Kebon Nanas III 38 Jakarta Selatan;
- Rusun Non Hunian ITC Cempaka Mas Mega Grosir atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.6615/IV/Kelurahan Sumur Batu seluas 5,81 m2 (lima koma delapan puluh satu meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 17 (tujuh belas), bulan Mei, tahun 2002 (dua ribu dua) bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 18 (delapan belas), bulan Nopembe, tahun 2011 (dua ribu sebelas), tertulis atas nama : TAN KIEM ING/HENNY GUNARTO. Setempat dikenal Jl. Letjen Soeprapto 4/1834/LT4 Jakarta Pusat;
- Rumah diatas Hak Milik No. 844/Kapasari (delapan ratus empat puluh empat), seluas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, tanggal 14 (empat belas), bulan April, tahun 2010 (dua ribu sepuluh), tertulis atas nama : Nyonya TAN KIEM ING/HENNY GUNARTO. Setempat dikenal Jl. Kalisari Sayangan I/24 Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Milik No. 89/Tambaksari (delapan puluh sembilan), seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 22 (dua puluh dua), bulan April, tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 24 (dua puluh empat), bulan Juni, tahun 2008 (dua ribu delapan), tertulis atas nama : Nyonya TAN KIEM ING/HENNY GUNARTO. Setempat dikenal Jl. Kalisari Sayangan I/26 Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Guna Bangunan No.438/Sukabumi Selatan (empat ratus tiga puluh delapan), seluas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 20 (dua puluh), bulan September, tahun 1995 (sembilan ratus sembilan puluh lima), bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 9 (sembilan), bulan Oktober, tahun 2006 (dua ribu enam), tertulis atas nama : Nyonya TAN KIEM ING/HENNY GUNARTO. Setempat dikenal Jl. Soleh I. H. 1C Jakarta Barat;
- Rumah diatas Hak Milik No. 6056/Pegangsaan Dua (enam ribu lima puluh enam), seluas 102 m2 (seratus dua meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara tanggal 8 (delapan), bulan Februari, tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh), bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 5 (lima), bulan Mei, tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), tertulis atas nama : Nyonya TAN HENNY GUNARTO. Setempat dikenal Jl. Pegangsaan Indah Barat V Blok I/11A Jakarta Utara;
- Rumah diatas Hak Guna Bangunan No.11694/Kebalen (sebelas ribu enam ratus sembilan puluh empat), seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tanggal 28 (dua puluh delapan), bulan Juni, tahun 2012 (dua ribu dua belas) bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 24 (dua puluh empat), bulan Oktober, tahun 2019 (dua ribu sembilan belas), tertulis atas nama : BAMBANG SUSANTO; setempat dikenal Perum Villa Gading Harapan AE 15/03 Kab BEKASI;
- Rumah diatas Hak Milik No. 812/Kapasari (delapan ratus dua belas), seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 15 (lima belas), bulan Januari, tahun 2007 (dua ribu tujuh) bertalian dengan pencatatan peralihan haknya tanggal 15 (lima belas), bulan April, tahun 2009 (dua ribu sembilan), tertulis atas nama : GO KOK ING/GUNARTO WAHYUDI. Setempat dikenal Jl. Tembok Dukuh I/5 Kota Surabaya;
- Sebidang tanah (kosong) Hak Milik No.1926/Siwalankerto (seribu sembilan ratus dua puluh enam) , seluas 494 m2 (empat ratus sembilan puluh empat meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 3 (tiga), bulan Maret, tahun 2009 (dua ribu sembilan), tertulis atas nama : GUNARTO WAHYUDI. Setempat dikenal Jl. Siwalankerto Kav 48 Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Milik No. 618/Kapasari (enam ratus delapan belas), seluas 142 m2 (seratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 4 (empat), bulan Februari, tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat), tertulis atas nama : GUNARTO WAHJUDI. Setempat dikenal Jl. Kusuma Bangsa 59 B Kota Surabaya;
- Rumah diatas Hak Milik No. 4083/Mojo (empat ribu delapan puluh tiga), seluas 301 m2 (tiga ratus satu meter persegi) sebagaimana ternyata dalam sertipikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 13 (tiga belas), bulan Februari, tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), tertulis atas nama : GUNARTO WAHYUDI. Setempat dikenal Jl. Dharmahusada Selatan 27 Kota Surabaya;
- Menyatakan sah secara hukum dan memberi ijin kepada PEMOHON sehingga dapat mewakili bapak BAMBANG SUSANTO untuk segala aktifitas hukumnya bapak BAMBANG SUSANTO didalam pengadilan dan diluar pengadilan;
- Menyatakan sah secara hukum dan memberi ijin kepada PEMOHON sehingga dapat mewakili bapak BAMBANG SUSANTO dalam mengurus semua dokumen atas nama bapak BAMBANG SUSANTO;
- Membebankan segala biaya – biaya yang timbul kepada PEMOHON menurut hukum;
|