| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MEGA PAMUNGKAS BIN SOEPRIJONO, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember di tahun 2025 bertempat di SPBU Jl. Kedung Cowek No.204 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Feri Wainarno dengan tujuan terdakwa dimintai tolong untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 Nopol L-5595-DBC hasil dari curian kepada penadah, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Ali Usman untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 Nopol L-5595-DBC tersebut, sekira pukul 11.20 Wib terdakwa, Sdr. Bili Canata Nur Aen Bin Aceng Nurhayat dan Sdr. Feri Winarno berangkat menemui Sdr. Ali Usman dimana Sdr. Bili Canata Nur Aen Bin Aceng Nurhayat dan Sdr. Feri Winarno mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 Nopol L-5595-DBC hasil curian sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Pink Putih Nopol. L-2956-NN, setelah bertemu dengan Sdr. Ali Usman dan terjadi kesepakatan jual beli dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 Nopol L-5595-DBC tersebut laku terjual dengan harga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dimana Sdr. Feri Winarko dan Sdr. M. Ardi Irawan Bin Syaiful Mujib (alm) mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Feri Winarno mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibuat untuk makan bersama;
|