Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2026/PN Sby Hermanto Oerip Soewondo Basoeki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermanto Oerip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHNIS MARTA, SHHermanto Oerip
Tergugat
NoNama
1Soewondo Basoeki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIA TJANDRA, S.H
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KEMENTERIAN ATR/BPN SURABAYA 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:4200 seluas kurang lebih 450 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara      : Jalan Galaxi Klampis Asri Utara III
  • Sebelah Timur     : tanah kosong (blok B5-2)
  • Sebelah Selatan   : rumah Blok B5-6
  • Sebelas Barat       : rumah Blok B5-4

yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen atau dikenal dengan Komplek Galaxi Bumi Permai Blok B5–3, RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur merupakan milik yang sah almarhumah Sri Utami Budi yang menjadi hak Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari Sri Utami Budi

  1. Menyatakan Tergugat (Soewondo Basoeki) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan dan peralihan hak kepemilikan obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 4200 dari pemilik hak awal Sri Utami Budi secara tidak sah melalui Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor:31 tanggal 13 Juli 2018 dan Surat Kuasa Nomor:32 tanggal 13 Juli 2018;
  2. Menyatakan peralihan hak kepemilikan atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 4200 dari Sri Utami Budi kepada Tergugat (Soewondo Basoeki) adalah batal demi hukum;
  3. Menyatakan Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor:31 tanggal 13 Juli 2018 dan Surat Kuasa Nomor:32 tanggal 13 Juli 2018 yang dibuat dihadapan Maria Tjandra, SH., Notaris/PPAT di Surabaya (Turut Tergugat I) adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan seluruh akta dan dokumen lainnya yang dibuat dihadapan Maria Tjandra, SH., Notaris/PPAT di Surabaya (Turut Tergugat I) atau pihak lainnya sebagai kelanjutan proses dari Ikatan Jual Beli Nomor:31 tanggal 13 Juli 2018 Surat Kuasa Nomor:32 tanggal 13 Juli 2018 adalah Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat terhadap obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:4200 seluas kurang lebih 450 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur;
  5. Memerintahkan kepada Maria Tjandra, SH., Notaris/PPAT di Surabaya (Turut Tergugat I) untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan batalnya Ikatan Jual Beli Nomor:31 tanggal 13 Juli 2018 Surat Kuasa Nomor:32 tanggal 13 Juli 2018 seluruh akta dan dokumen lainnya sebagai kelanjutan proses dari Ikatan Jual Beli Nomor:31 tanggal 13 Juli 2018 Surat Kuasa Nomor:32 tanggal 13 Juli 2018;
  6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Surabaya 2 (Turut Tergugat II) berdasarkan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan batalnya peralihan hak kepemilikan atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:4200 seluas kurang lebih 450 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dalam register pencatatan hak dan mengembalikan hak kepemilikan kepada Sri Utami Budi sebagaimana pada kedudukan semula sebelum terjadinya peralihan hak kepemilikan ;
  7. Memberikan hak kepada Penggugat (Hermanto Oerip) untuk melakukan pengurusan pengembalian hak kepemilikan Sri Utami Budi atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:4200 seluas kurang lebih 450 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur melalui Turut Tergugat II
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa serta SHM Nomor:4200 secara sukarela tanpa syarat apapun kepada Penggugat dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (Hermanto Oerip) berupa :
  • Nilai obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4200 atau dikenal dengan Komplek Galaxi Bumi Permai Blok B5–3, RT.002 RW.009 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya senilai Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)
  • Uang tunai senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang telah diterima oleh Tergugat
  • Penggantian nilai ekonomis yang setara dengan nilai komersial dalam bentuk sewa menyewa obyek sengketa senilai rata-rata sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun selama 8(delapan) tahun sejak tahun 2018 sampai 2026 sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)

secara tunai dan seketika

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa secara sukarela sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan yang pembayarannya dapat diperhitungkan serta diakumulasikan sekaligus dan dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran ganti kerugian;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
  4. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun terdapat upaya hukum
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak