- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas objek jual beli sebidang tanah dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 8 meter atau seluas 480 M2 yang terletak di Jl. Sumur Welut 73 RT.02 RW.01 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara = Jalan Sumur Welut
Sebelah Timur = Tanah Milik Moh. Ming Fong
Sebelah Selatan = Tanah Milik Seripah/Rukayah
Sebelah Barat = Tanah Milik Seripah/Rukayah dan Umar Faruq
Adalah sah menurut hukum milik PENGGUGAT berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 61 Tanggal 29 Maret 2023 dan Akta Kuasa Nomor 62 Tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I, Akta Jual Beli Nomor 03/2025 Tanggal 02 Januari 2025 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II;
- Menyatakan bukti pembayaran atas objek jual beli berupa kwitansi tanggal 06/08/2012 sebesar Rp. 5.000.000, 09/08/2012 sebesar Rp. 15.000.000, 13/08/2012 sebesar Rp. 100.000.000, 01/10/2012 sebesar Rp. 20.000.000, 10/11/2012 sebesar Rp. 25.000.000, 10/01/2013 sebesar Rp. 27.000.000, 15/02/2013 sebesar Rp. 10.000.000, 08/03/2013 sebesar Rp. 10.000.000, 11/03/2013 sebesar Rp. 10.000.000, 13/04/2013 sebesar Rp. 25.000.000,15/05/2013 sebesar Rp. 100.000.000,26/06/2013 sebesar Rp. 100.000.000, 30/09/2013 sebesar Rp. 50.000.000, 19/11/2013 sebesar Rp. 70.000.000, 21/10/2014 sebesar Rp. 10.000.000, 08/04/2015 sebesar Rp. 5.000.000 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang diletakkan atas objek jual beli sebidang tanah seluas 480 M2 yang terletak di Jl. Sumur Welut 73 RT.02 RW.01 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara = Jalan Sumur Welut
Sebelah Timur = Tanah Milik Moh. Ming Fong
Sebelah Selatan = Tanah Milik Seripah/Rukayah
Sebelah Barat = Tanah Milik Seripah/Rukayah dan Umar Faruq
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan menyerahkan sepenuhnya dengan sukarela kepada PENGGUGAT tanpa beban syarat apapun dan bilamana perlu dengan cara pkasa dengan menggunakan bantuan alat-alat negara atas objek jual beli atas sebidang tanah seluas 480 M2 yang terletak di Jl. Sumur Welut 73 RT.02 RW.01 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara = Jalan Sumur Welut
Sebelah Timur = Tanah Milik Moh. Ming Fong
Sebelah Selatan = Tanah Milik Seripah/Rukayah
Sebelah Barat = Tanah Milik Seripah/Rukayah dan Umar Faruq
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT tunai dan seketika sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT tunai dan seketika sebesar Rp. 1.044.480.000,- (satu milyar empat puluh empat juta empat ratus delapan ribu rupiah)
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III berdasarkan putusan ini untuk mencatat peralihan balik nama surat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) No.267 Persil 48 Klas DI seluas 480 M2 dari atas nama sripah b. rokayah atau TERGUGAT menjadi keatas nama PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2025 Tanggal 02 Januari 2025 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II;
- Menyatakan peta bidang tanah dengan NIB. 04868, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT IV atas pengajuan dari TERGUGAT atau pihak lain terhadap objek jual beli sebidang tanah seluas 480 M2 yang terletak di Jl. Sumur Welut 73 RT.02 RW.01 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara = Jalan Sumur Welut
Sebelah Timur = Tanah Milik Moh. Ming Fong
Sebelah Selatan = Tanah Milik Seripah/Rukayah
Sebelah Barat = Tanah Milik Seripah/Rukayah dan Umar Faruq
tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV berdasarkan putusan ini untuk menerima pengajuan dan atau permohonan pengukuran dan atau pengembalian batas, penerbitan peta bidang dan/atau NIB, dan permohonan-permohonan lainya dalam rangka proses sertifikasi atas objek jual beli sebidang tanah seluas 480 M2 yang terletak di Jl. Sumur Welut 73 RT.02 RW.01 Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara = Jalan Sumur Welut
Sebelah Timur = Tanah Milik Moh. Ming Fong
Sebelah Selatan = Tanah Milik Seripah/Rukayah
Sebelah Barat = Tanah Milik Seripah/Rukayah dan Umar Faruq
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan semua isi dalam putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|