Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2029/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI BIN MUHAMMAD ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2029/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5510/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI BIN MUHAMMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI Bin MUHAMAD ALI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 17.53 WIB Terdakwa menghubungi saudara TAMAM alias DEDEN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan barang berupa narkotika golongan I Jenis Shabu, kemudian Saudara TAMAM alias DEDEN (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu sampai pukul 20.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat, datanglah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
        1. 5 (lima) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL total sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir;
  1. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
  2. 1 (satu) bendel klips plastik kosong;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  4. 1 (satu) buah HP merk VIVO 1802 warna merah dengan SIM Card THREE 0895-3383-98340;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.55 WIB setelah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF mengamankan Barang Bukti milik terdakwa, termasuk 1 (satu) buah HP merk VIVO 1802 warna merah dengan SIM Card THREE 0895-3383-98340, terdapat pesan masuk dari nomor +66842781946 yang mengirimkan lokasi ranjauan Narkotika golongan I jenis shabu.
    • Selanjutnya Terdakwa dibawa Saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF menuju ke Lokasi tempat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu tersebut yang telah diranjau oleh Saudara TAMAM alias DEDEN (DPO) yakni di Belakang Perumahan Karang Indah Asri di Jl. Cemara 32 Tebel Barat, Kel. Tebel, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo.
    • Setelah sampai di Lokasi Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah klip plastic besar yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 49,440 (empat sembilan koma empat empat nol) gram.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung dibawa saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04724/NNF/2024 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI Bin MUHAMMAD ALI, yang ditandatangani oleh Handy Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

    • 16411/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 49,440 gram;
    • 16412/2025/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,859 gram.

KESIMPULAN

    • 16411/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 16412/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

SISA BARANG BUKTI

    • 16411/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 49,420 gram
    • 16412/2025/NOF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (butir) dengan berat netto ± 0,529 gram.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI Bin MUHAMAD ALI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait adanya dugaan kejahatan Narkotika di Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, datanglah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
        1. 5 (lima) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL total sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir;
        2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
  1. 1 (satu) bendel klips plastik kosong;
  2. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah HP merk VIVO 1802 warna merah dengan SIM Card THREE 0895-3383-98340;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.55 WIB setelah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF mengamankan Barang Bukti milik terdakwa, termasuk 1 (satu) buah HP merk VIVO 1802 warna merah dengan SIM Card THREE 0895-3383-98340, terdapat pesan masuk dari nomor +66842781946 yang mengirimkan lokasi ranjauan Narkotika golongan I jenis shabu.
    • Selanjutnya Terdakwa dibawa Saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF menuju ke Lokasi tempat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu tersebut yang telah diranjau oleh Saudara TAMAM alias DEDEN (DPO) yakni di Belakang Perumahan Karang Indah Asri di Jl. Cemara 32 Tebel Barat, Kel. Tebel, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo.
    • Setelah sampai di Lokasi Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah klip plastic besar yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 49,440 (empat sembilan koma empat empat nol) gram.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung dibawa saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04724/NNF/2024 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI Bin MUHAMMAD ALI, yang ditandatangani oleh Handy Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

    • 16411/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 49,440 gram;
    • 16412/2025/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,859 gram.

KESIMPULAN

    • 16411/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 16412/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

SISA BARANG BUKTI

    • 16411/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 49,420 gram
    • 16412/2025/NOF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (butir) dengan berat netto ± 0,529 gram

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------DAN-----------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI Bin MUHAMAD ALI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara TAMAM alias DEDEN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Barang Berupa Obat Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL total sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir yang telah diranjau di Belakang Pabrik, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Lokasi tersebut dan mengambil barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL total sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa di rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.
  • Setelah sampai Terdakwa langsung membagi Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL total sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir tersebut ke 5 (lima) poket plastic, sambil menunggu perintah dari saudara TAMAM alias DEDEN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijualkan.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait adanya kejahatan penyalahgunaan obat-obatan keras di Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, datanglah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di Dsn. Tenggulunan Maju RT/RW 01/01, Kel. Tenggulunan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL total sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung dibawa saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN, dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terhadap barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04724/NNF/2024 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL ILAHI Bin MUHAMMAD ALI, yang ditandatangani oleh Handy Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

    • 16412/2025/NOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,859 gram.

KESIMPULAN

    • 16412/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

SISA BARANG BUKTI

    • 16412/2025/NOF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (butir) dengan berat netto ± 0,529 gram.
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya