- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- REKKIE JOTHAMUS sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 88/1998/Kodya Mr.;
- REKKIE JOTHAMUS TAMPI yang tertera pada Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-20072017-0027;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah REKKIE JOTHAMUS TAMPI sebagaimana Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-20072017-0027 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 21 Juli 2017;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|