Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT Pertamina (Persero) Wilyan Oktav Adhi Nirwana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 85/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pertamina (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Fauzi, SHPT Pertamina (Persero)
Tergugat
NoNama
1Wilyan Oktav Adhi Nirwana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara PT Pertamina (Persero) selaku Penggugat dengan Tergugat atas nama Wilyan Oktav Adhi Nirwana terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023;

3. Menyatakan hak Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut:

  1. Pesangon [0 x upah pokok]:                        Rp.               0
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

[2 x upah pokok]:                                               Rp.   5.277.660

  1. Penggantian perumahan:                             Rp.      527.766
  2. Kompensasi perawatan kesehatan:                Rp.      263.883
  3. Kompensasi fasilitas istirahat tahunan:            Rp.                0
  4. Kompensasi hari istirahat tahunan:                 Rp.                0
  5. Biaya pemulangan:                                     Rp.  15.245.000

Total Hak Tergugat                                         Rp.  21.314.309

 

Sehingga total Hak Tergugat adalah sejumlah Rp. 21.314.309 (Dua puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara aquo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak