Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa JOHAR VANAMI Alias JOJO BIN SULARSO pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalasan Kota Surabaya, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari bulan Agustus 2024 terdakwa yang membeli Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saudara BAYU (DPO) dengan kesepakatan pembayaran secara transfer ke rekening BCA milik saudara BAYU (DPO) dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), setelah dilakukan pembayaran oleh terdakwa selanjutnya saudara BAYU (DPO) mengirimkan 1 (satu) karton Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut melalui Travel warna abu-abu di Jalan Raya Bungurasih Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya saudara BAYU (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil barang tersebut;
- Bahwa terdakwa membeli Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saudara BAYU (DPO) tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali secara ecer kepada teman-teman terdakwa dan saat ini sebagian sudah terjual dan tersisa 4 (empat) botol plastik berisikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) dengan jumlah keseluruhan 4000 butir dan 3 (tiga) bungkus plastik berisikan pecahan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang belum terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di pinggir Jalan Wonosari Kecamatan Wonokusumo Kota Surabaya, terdakwa kembali membeli Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saudara YANU (DPO) sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 butir dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya diedarkan secara ecer kepada teman-teman terdakwa, sehingga saat ini sisa 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik berisikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) dengan jumlah sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada teman-teman terdakwa secara ecer yaitu kepada saudara SIGIT dan saudara GONDRONG dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus dengan isi 10 (sepuluh) butir dengan cara bertemu secara langsung dan dengan pembayaran secara tunai, berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut sejak bulan Agustus 2024 dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan terdakwa, dan dari penjualan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat terkait perdaran obat keras kemudian saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGY INRA YUDISTIRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pyukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Pacar Keling Gang I Nomor 67 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) botol plastik bersikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang diduga obat berbahaya dengan jumlah total sebanyak 4000 butir;
- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik berisikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang diduga obat berbahaya dengan jumlah total sebanyak 470 butir;
- 3 (tiga) bungkus plastik berisikan pecahan pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang diduga obat berbahaya;
- 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 warna merah dengan nomor IMEI 864328050378066 dan 864328050378074;
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak memliki izin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut;
- Bahwa barang bukti berupa Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut diatas setelah dilakukan uji laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 05948/NOF/2025 yang ditandatangani oleh HANDY PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JOHAR VANAMI Alias JOJO BIN SULARSO Nomor: 18437-18439/2025/NOF, positif mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan saksi UMUL JARIYAH, S.Si, Apt., menerangkan Triheksifenidil HCI adalah termasuk golongan obat keras yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai anti Parkinson yang dikandung seperti dalam Triheksifenidil HCI, dan setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan dan yang tidak memiliki izin edar seperti obat yang mengandung Triheksifenidil HCI secara bebas yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa JOHAR VANAMI Alias JOJO BIN SULARSO pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalasan Kota Surabaya, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari bulan Agustus 2024 terdakwa yang membeli Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saudara BAYU (DPO) dengan kesepakatan pembayaran secara transfer ke rekening BCA milik saudara BAYU (DPO) dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), setelah dilakukan pembayaran oleh terdakwa selanjutnya saudara BAYU (DPO) mengirimkan 1 (satu) karton Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut melalui Travel warna abu-abu di Jalan Raya Bungurasih Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya saudara BAYU (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil barang tersebut;
- Bahwa terdakwa membeli Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saudara BAYU (DPO) tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali secara ecer kepada teman-teman terdakwa dan saat ini sebagian sudah terjual dan tersisa 4 (empat) botol plastik berisikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) dengan jumlah keseluruhan 4000 butir dan 3 (tiga) bungkus plastik berisikan pecahan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang belum terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di pinggir Jalan Wonosari Kecamatan Wonokusumo Kota Surabaya, terdakwa kembali membeli Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saudara YANU (DPO) sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 butir dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya diedarkan secara ecer kepada teman-teman terdakwa, sehingga saat ini sisa 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik berisikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) dengan jumlah sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada teman-teman terdakwa secara ecer yaitu kepada saudara SIGIT dan saudara GONDRONG dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus dengan isi 10 (sepuluh) butir dengan cara bertemu secara langsung dan dengan pembayaran secara tunai, berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut sejak bulan Agustus 2024 dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan terdakwa, dan dari penjualan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat terkait perdaran obat keras kemudian saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGY INRA YUDISTIRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pyukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Pacar Keling Gang I Nomor 67 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) botol plastik bersikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang diduga obat berbahaya dengan jumlah total sebanyak 4000 butir;
- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik berisikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang diduga obat berbahaya dengan jumlah total sebanyak 470 butir;
- 3 (tiga) bungkus plastik berisikan pecahan pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) yang diduga obat berbahaya;
- 1 (satu) unit Handphone REDMI NOTE 9 warna merah dengan nomor IMEI 864328050378066 dan 864328050378074;
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak memliki izin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) serta tidak memiliki keahlian/kompetensi tertentu dan kewenangan dalam mengedarkan Pil tersebut;
- Bahwa barang bukti berupa Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) tersebut diatas setelah dilakukan uji laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 05948/NOF/2025 yang ditandatangani oleh HANDY PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JOHAR VANAMI Alias JOJO BIN SULARSO Nomor: 18437-18439/2025/NOF, positif mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan saksi UMUL JARIYAH, S.Si, Apt., menerangkan Triheksifenidil HCI adalah termasuk golongan obat keras yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai anti Parkinson yang dikandung seperti dalam Triheksifenidil HCI, dan setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan dan yang tidak memiliki izin edar seperti obat yang mengandung Triheksifenidil HCI secara bebas yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
---------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------- |