Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.MOHAMMAD ZULTONI
2.Muhammad Fakhry, S.H., M.H
3.UMU LATHIEFAH, S.H
SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-304/M.5.38/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD ZULTONI
2Muhammad Fakhry, S.H., M.H
3UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45 / 241 / Kpts / 433.013 / 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Pada Perusahaan daerah Sumber Daya sekaligus sebagai Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, bersama-sama dengan Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris – PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura, dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45 / 81 / Kpts / 433.013 / 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan daerah Sumber Daya (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, hari Senin tanggal 4 Januari 2021, dan hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum

  • Bahwa Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT telah menyalahgunakan dana PD. Sumber Daya Kab. Bangkalan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) yang telah diberikan oleh saksi Drs. MOH. KAMIL, kemudian dana tersebut dibuat seolah-olah sebagai penanaman modal kerjasama kegiatan pengembangan proyek property dengan PT. Tonduk Majeng Madura yang baru didirikan, meskipun Terdakwa selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi ABDUL KADIR selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, dan Saksi UFTORI WASIT selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura tidak memiliki pengalaman, keahlian, dan kemampuan finansial serta tidak memiliki sertifikat tanah yang dikelola untuk pembangunan proyek property sebagaimana yang dijaminkan dalam akta perjanjian Kerjasama tersebut, bahkan untuk mendapatkan dana PD. Sumber Daya perjanjian kerjasama antara PD. Sumber Daya dengan PT. Tonduk Majeng Madura dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, terlebih lagi penanaman modal untuk pengembangan proyek property kepada PT. Tonduk Majeng Madura tidak termasuk dalam lapangan usaha PD. Sumber Daya baik usaha skala besar maupun usaha skala kecil sehingga tidak menunjang bisnis PD. Sumber Daya, selain daripada itu terdapat konflik kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dikarenakan Terdakwa juga sekaligus selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya, sehingga penanaman modal kepada PT. Tonduk Majeng Madura tersebut tidak bisa dilakukan.
  • Bahwa dana PD. Sumber Daya yang diberikan kepada PT. Tonduk Majeng Madura tersebut, dicairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pencairan pertama sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/35.433.503/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 1, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 6 Mei 2020 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang hasil pencairan Deposito PD. Sumber Daya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank BRI Nomor 6010001731303 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng meskipun tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya;
  2. Pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 saksi ABDUL KADIR mengajukan surat permohonan pencairan modal kerja tahap 2 Nomor : 01.A/TMM.02/7.XII/2020 kepada Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya lalu berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana   Nota Dinas Nomor: 910/01/433.503/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal   pencairan

uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 2, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua Milyar lima ratus juta Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng dan mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening tabungan Bank Mandiri Nomor 1400030060058 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;

  1. Pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2021 Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/05/433.503/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 3, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng.
  • Bahwa pengeluaran kas PD. Sumber Daya yang dilakukan Terdakwa bersama-sama Saksi ABDUL KADIR, Saksi UFTORI WASIT dan saksi Drs. MOH. KAMIL dengan total sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah) tersebut, penggunaan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Yang bertentangan dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  • Pasal 4, yaitu :
  • Ayat (1) keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
  •  Ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah:
  • Pasal 7, pendirian BUMD bertujuan untuk :
  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
  3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Pasal 67 Ayat (1) huruf a dan c yaitu:

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    1. Anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;

c.   Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

  • Pasal 92, yaitu :
  • Ayat (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
  • Ayat (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
  1. Transparansi;
  2. Akuntabilitas;
  3. Pertanggungjawaban;
  4. Kemandirian; dan
  5. Kewajaran
  • Ayat (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
          1. Mencapai tujuan BUMD;
          2. Mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
          3. Mendorong pengelolaan BUMD secara professional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;
          4. Mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
          5. Meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan
          6. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
  • Ayat (3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi;
  • Ayat (5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat (2) dua tahun setelah BUMD didirikan.
  • Pasal 94, yaitu :
  • Ayat (2) kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama;
  • Ayat (6) kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan :
    1. Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
    2. Laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
    3. Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah, dan
    4. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah :
  • Pasal 4 ayat (1) Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis;
  • Pasal 22 yaitu :
  • Ayat (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip
  1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. Saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Pasal 25, yaitu :
  • Ayat (2) bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan :
    1. Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
    2. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
  • Ayat (3) bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan :
          1. Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
          2. Laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
          3. Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah, dan
          4. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

 

  • Pasal 26, yaitu :
  • Ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. Proposal kerja sama;
  2. Studi kelayakan kerja sama;
  3. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan
  4. Manajemen resiko pihak ketiga dan kerja sama.
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya :
  • Pasal 4 PD. Sumber Daya dalam melaksanakan tugasnya berazaskan demokrasi ekonomi, dan penjelasannya yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah prinsip-prinsip tata kehidupan ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang, menuju tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
  • Pasal 13 huruf g badan pengawas mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak ketiga;
  • Pasal 14 huruf a badan pengawas mempunyai wewenang memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui;
  • Pasal 19, yaitu :
  1. Ayat (2) Direksi dilarang merangkap pekerjaan atau jabatan eksekutif lainnya;
  2. Ayat (4) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung maupun tidak langsung pada perkumpulan / perusahaan lain yang berusaha dalam bidang pelayanan umum dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba.
  • Pasal 22 Direksi dalam mengelola PD. Sumber Daya, mempunyai tugas:
  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD. Sumber Daya;
  2. Menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja tahunan anggaran PD. Sumber Daya dengan persetujuan Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan Bupati;
  3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  1. Mengurus dan mengelola dan kekayaan PD. Sumber Daya.
  • Pasal 23 ayat c Direksi dalam mengelola PD. Sumber Daya, mempunyai wewenang menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
  • Pasal 24 Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal :
  1. Mengadakan perjanjian usaha dana atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran PD. Sumber Daya;
  1. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya:
  • Pasal 6, yaitu:
  • Ayat (1) PD. Sumber Daya merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah yang ikut serta melaksanakan pembangunan daerah yang ikut serta melaksanakan pembangunan daerah dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat yang diklasifikasikan berdasarkan :
  1. Usaha skala besar; dan
  2. Usaha skala kecil.
  • Ayat (2) Usaha skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi ;
  1. Persewaan gedung dan tanah;
  2. Stasiun pengisian bahan bakar minyak/gas;
  3. Perhotelan;
  4. Distributor obat;
  5. Usaha supermarket;
  6. Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.
  • Ayat (3) Usaha skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
  1. Usaha percetakan;
  2. Penjualan bahan pokok;
  3. Usaha foto copy;
  4. Penjualan Alat Tulis Kantor (ATK);
  5. Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.
  1. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan :
  • Pasal 1 :
  • Angka 10 Program adalah serangkaian rencana kegiatan internal PD. Sumber Daya;
  • Angka 11 Kegiatan adalah pelaksanaan rencana terkait kinerja PD. Sumber Daya.
  • Pasal 4 :
  • Ayat (1) huruf g Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada Bupati rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak ketiga;
  • Ayat (2) huruf a dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengawas mempunyai wewenang memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.
  • Pasal 5 :
  • Ayat (2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD. Sumber Daya;
  2. Menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja tahunan PD. Sumber Daya dengan persetujuan Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan Bupati;
  1. Mengurus dan mengelola kekayaan PD. Sumber Daya.
  • Ayat (4) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Utama mempunyai wewenang :
  1. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain; dan
  2. Menunjuk direksi dibawahnya untuk membuat perikatan dengan pihak ketiga.
  • Pasal 10 ayat (2) Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana strategis pemasaran usaha skala besar yang meliputi :
  1. Persewaan gedung dan tanah;
  2. Persewaan alat berat jasa konstruksi jalan;
  3. Stasiun pengisian bahan bakar minyak/gas;
  4. Perhotelan;
  5. Distributor obat;
  6. Usaha supermarket;
  7. Usaha jual beli bidang tanah dan/atau bangunan; dan
  8. Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.

b. Mencari pihak lain yang bersedia melakukan kerja sama serta menentukan kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;

  1. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerja sama dengan pihak lain;
  2. Menyusun dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain dan menentukan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa;
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati;

f. Menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan rencana kegiatan dilingkungan Divisi Pemasaran usaha skala besar.

  • Pasal 16 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Direktur Utama, Direktur dan Kepala Divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik lintas unit internal PD. Sumber Daya maupun eksternal PD. Sumber Daya;
  • Pasal 17 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Direktur Utama, Direktur dan Kepala Divisi wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Perjanjian Kerjasama Modal antara Perusahaan Daerah “Sumber Daya” Kabupaten Bangkalan dengan PT. Tonduk Majeng Madura Nomor Pihak Kesatu: 900/04/433.503/2020, Nomor Pihak Kedua: 01.A/TMM.10/30.IV/2020 tanggal 30 April 2020
  • Pasal 6, Jaminan. Untuk menjamin kelancaran dan kepastian pembagian keuangan, Pihak Kedua memberikan jaminan kepada Pihak Pertama berupa:
  • Pihak Kedua akan menyerahkan sertifikat tanah yang dikelola untuk pengembangan proyek kepada Notaris yang telah disepakati oleh Para Pihak.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 14.815.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Tonduk Majeng Madura Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Nomor : PE.03.03/SR-530/PW13/5.2/2024 tanggal 19 Juli 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama Saksi ABDUL KADIR, Saksi UFTORI WASIT dan Saksi Drs. MOH. KAMIL dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, bermula sekitar bulan Maret 2020, Saksi Drs. MOH. KAMIL (Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya) diminta oleh Saksi R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) untuk datang di Pendopo Agung (Rumah Dinas Bupati Bangkalan) sesampainya di Pendopo Agung sudah ada Saksi R. Abdul Latif Amin Imron bersama-sama dengan Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF (Direktur Umum pada PD. Sumber Daya), Saksi ABDUL KADIR (yang masih memiliki hubungan keluarga dengan R. Abdul Latif), dan Saksi UFTORI WASIT kemudian dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan perusahaan dibidang usaha property yang nantinya untuk menjalankan perusahaan tersebut dengan menggunakan dana PD. Sumber Daya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah);
  • Bahwa untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, kemudian pada tanggal 27 Maret 2020 Saksi R. Abdul Latif Amin Imron, Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT mendirikan Badan Hukum PT. Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Nomor 96 tanggal 27 Maret 2020 dengan susunan pengurus PT. Tonduk Majeng Madura sebagai berikut:
  • Direktur Utama            : Abdul Kadir
  • Direktur                       : Uftori Wasit
  • Komisaris Utama         : Sofiulloh Syarip, S.PD.I

Selanjutnya untuk dapat mendirikan PT. Tonduk Majeng Madura tersebut dibuat seolah-olah setiap pendiri telah mengambil bagian atas saham dengan rincian sebagai berikut:

  1. R. Abdul Latif Amin Imron sebanyak 51% saham (Rp. 510.000.000);
  2. Siti Masnuri Rozali, S.Pd sebanyak 20% saham (Rp. 200.000.000);
  3. Abdul Kadir sebanyak 19% saham (Rp. 190.000.000);
  4. Uftori Wasit sebanyak 5% saham (Rp. 50.000.000);
  5. Sofiullah Syarip sebanyak 5% saham (Rp. 50.000.000);

       Akan tetapi sebenarnya PT. Tonduk Majeng Madura tidak memiliki modal usaha, dan saham yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam Akta Pendirian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) sebenarnya hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pendirian perusahaan tersebut;

  • Selanjutnya untuk mendapatkan dana dari PD. Sumber Daya tersebut, pada tanggal 15 April 2020 Saksi Drs. MOH. KAMIL selaku Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya yang telah mengetahui jika Terdakwa memiliki konflik kepentingan dikarenakan yang bersangkutan merupakan Komisaris Utama PT. Tonduk Majeng sekaligus sebagai Direktur Umum pada PD. Sumber Daya, namun Saksi Drs. MOH. KAMIL tetap mengajukan Permohonan Rekomendasi Rencana Kerjasama Modal Kegiatan Usaha Properti dengan PT. Tonduk Majeng Madura kepada Saksi R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, kemudian pada tanggal 27 April 2020 Bupati Bangkalan memberikan rekomendasi untuk rencana kerjasama modal kegiatan usaha properti dengan PT. Tonduk Majeng Madura;
  • Kemudian pada tanggal 4 Mei 2020 Saksi Drs. MOH. KAMIL bersama dengan Saksi ABDUL KADIR menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama kegiatan pengembangan proyek property berupa pengembangan pemukiman, ruko dan pemasaran meskipun Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT tidak memiliki pengalaman, keahlian, dan kemampuan finansial serta tidak memiliki sertifikat tanah yang dikelola untuk pembangunan proyek property sebagaimana dijaminkan dalam akta perjanjian Kerjasama tersebut, bahkan untuk mendapatkan dana PD. Sumber Daya itu perjanjian kerjasama antara PD. Sumber Daya dengan PT. Tonduk Majeng Madura dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian dikarenakan dilaksanakan tanpa:
  1. Proposal kerja sama;
  2. Studi kelayakan kerja sama / kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;
  3. Rencana bisnis pihak ketiga ;
  4. Manajemen resiko pihak ketiga dan kerja sama
  5. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan Kerjasama
  6. Sepengetahuan dan persetujuan Badan Pengawas PD. Sumber Daya

       Terlebih lagi penanaman modal untuk pengembangan proyek property kepada PT. Tonduk Majeng Madura tidak termasuk dalam lapangan usaha PD. Sumber Daya baik usaha skala besar maupun usaha skala kecil sehingga tidak menunjang bisnis PD. Sumber Daya serta terdapat konflik kepentingan berupa kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dimana Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya juga sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Tonduk Majeng Madura;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT telah menyalahgunakan dana PD. Sumber Daya Kab. Bangkalan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) yang telah diberikan oleh saksi Drs. MOH. KAMIL, kemudian dana tersebut dibuat seolah-olah untuk penanaman modal kerjasama kegiatan pengembangan proyek property dengan PT. Tonduk Majeng Madura yang baru didirikan, dimana dana yang diberikan tersebut dicairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pencairan pertama sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/35.433.503/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 1, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 6 Mei 2020 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang hasil pencairan Deposito PD. Sumber Daya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank BRI Nomor 6010001731303 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng meskipun tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya;
  2. Pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 saksi ABDUL KADIR mengajukan surat permohonan pencairan modal kerja tahap 2 Nomor : 01.A/TMM.02/7.XII/2020 kepada Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya lalu berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/01/433.503/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 2, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua Milyar lima ratus juta Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng dan mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening tabungan Bank Mandiri Nomor 1400030060058 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;
  3. Pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2021 Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/05/433.503/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 3, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2020, Saksi Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PD. Sumber Daya, Saksi Komaruddin selaku Sekretaris Badan Pengawas PD. Sumber Daya dan Saksi Drs. Nawawi selaku Anggota Badan Pengawas PD. Sumber Daya baru mengetahui jika telah dilakukan pencairan pertama dana PD. Sumber Daya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada PT. Tonduk Majeng Madura lalu Saksi Abdul Hadi menanyakan hal tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa “itu untuk kegiatan Kerjasama property dengan PT. Tonduk Majeng Madura, nanti saya semua yang lengkapi berkas-berkasnya”.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2020, PD. Sumber Daya diundang oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan untuk rapat bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan dengan menghadirkan PT. Tonduk Majeng Madura, dengan adanya hal tersebut kemudian Saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi UFTORI WASIT dan Terdakwa untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar pencairan dana PD. Sumber Daya yang diberikan kepada PT. Tonduk Majeng Madura nampak sebagai bagian dari kerjasama kemudian Saksi Drs. MOH. KAMIL dan Saksi UFTORI WASIT yang dibantu oleh Saksi Laili Azis, saksi Zainul Hidayatul Kabir, dan Saksi Ainul Hidayatul Ilma membuat dokumen yang diperlukan antara lain Proposal Kerjasama dan Penawaran Kerjasama Modal sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) tertanggal 6 April 2020 yang ditandatangani oleh Saksi ABDUL KADIR selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura dengan pembagian keuntungan bersih sebesar 55% (PD. Sumber Daya) dan 45% (PT. Tonduk Majeng Madura) dengan peruntukan pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) sebagai berikut:
  1. HPP Pengelolaan Tanah                                   : Rp.        84.642.500
  2. HPP Prasarana dan Sarana                                : Rp.   1.456.975.000
  3. HPP Kontruksi Rumah                                     : Rp.   6.348.000.000
  4. HPP Perijinan Proyek                                      : Rp.      458.754.000
  5. HPP Legalitas Proyek                                      : Rp.      508.171.000
  6. HPP Legalitas Penjualan Kavling                     : Rp.      594.080.760
  7. Cadangan Pajak                                                : Rp.   3.000.000.000
  8. Manajemen dan Operasional Kantor                 : Rp.   3.483.620.000

                 Total                                                                : Rp. 15.943.243.260

  • Bahwa setelah Terdakwa, saksi ABDUL KADIR, dan saksi UFTORI WASIT (PT. Tonduk Majeng Madura) mendapatkan dana dari PD. Sumber Daya kemudian dana tersebut tidak hanya digunakan untuk menjalankan usaha PT. Tonduk Majeng Madura melainkan juga digunakan untuk kepentingan Terdakwa maupun saksi ABDUL KADIR, saksi UFTORI WASIT dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, bahkan penggunaan dana dari PD. Sumber Daya digunakan juga untuk membayar gaji Pengurus PT. Tonduk Majeng Madura beserta staf, selain dari pada itu masih terdapat penggunaan dana dari PD. Sumber Daya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dengan rincian penggunaan antara lain sebagai berikut:
    1. Biaya Pembayaran Lahan / Tanah di Tengket                                                                                                                                                                             Rp. 9.000.000.000,-
    2. Biaya Pembayaran Lahan / Tanah di Tragah                                                                                                                                                                              Rp. 1.000.000.000,-
    3. Biaya Pembelian Urugan untuk Proyek dengan PT. GSM                                                                                                                                                                              Rp. 2.164.000.000,-
    4. Pinjaman Drs. Moh. Kamil untuk pembelian rumah                                                                                                                                                                             Rp.    300.000.000,-

                                                                                                                        (Kembali 290.000.000,-)

    1. Pinjaman Lukman Hakim                                                                                                                                                                             Rp.    175.000.000,-
    2. Biaya Pembelian Mobil Innova                                                                                                                                                                              Rp.    150.000.000,-

(Kendaraan Operasional PT.TMM)                                                                                         

    1. Biaya Pembelian 2 (dua) unit Mobil Harier                                                                                                                                                                             Rp.    500.000.000,-
    2. Biaya Operasional dan Pembayaran Kontraktor                                                                                                                                                                             Rp.    650.002.900,-
    3. Pinjaman ke CV Prima Jaya                                                                                                                                                                             Rp. 1.200.000.000,-
    4. Biaya Lain                                                                                                                                                                             Rp.    150.000.000,-

                                                                                  Total                         Rp. 14.999.002.900,-

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. MOH. KAMIL, Saksi ABDUL KADIR, serta Saksi UFTORI WASIT sebagaimana tersebut diatas, adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pengeluaran kas PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) yang penggunaan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan;
  • Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa bersama-sama saksi Drs. MOH. KAMIL, Saksi ABDUL KADIR, serta Saksi UFTORI WASIT sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 14.815.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima belas juta rupiah)  sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Tonduk Majeng Madura Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Nomor : PE.03.03/SR-530/PW13/5.2/2024 tanggal 19 Juli 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tanggal

Uraian

Nominal

1.

 

Pencairan Dana Penyertaan Modal Kerja :

 

 

06 Mei 2020

a. Pencairan Tahap I

   (via transfer RTGS antar bank)

Rp.    10.000.000.000,-

 

04 Januari 2021

b. Pencairan Tahap II

   (dengan pencairan melalui cek giro / transfer)

Rp.      2.500.000.000,-

 

04 Januari 2021

c. Pencairan Tahap II (via e-banking)

Rp.         500.000.000,-

 

05 Februari 2021

d. Pencairan Tahap III (via transfer antar bank)

Rp.      1.000.000.000,-

 

05 Februari 2021

e. Pencairan Tahap III (via transfer antar bank)

Rp.      1.000.000.000,-

 

Pencairan Dana Penyertaan Modal Kerja (a+b+c+d+e)

Rp.    15.000.000.000,-

2.

September 2022 s.d November 2023

Pengembalian Penyertaan Modal dari PT. Tonduk Majeng Madura

Rp.         185.000.000,-

3.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (=1-2)

Rp.    14.815.000.000,-

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45 / 241 / Kpts / 433.013 / 2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Umum Pada Perusahaan daerah Sumber Daya sekaligus sebagai Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, bersama-sama dengan Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris – PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura, dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45 / 81 / Kpts / 433.013 / 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas DirekturUtama Pada Perusahaan daerah Sumber Daya (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, hari Senin tanggal 4 Januari 2021, dan hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d 2021, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), Saksi ABDUL KADIR Bin H. MURSIDIN (Alm) sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), Saksi UFTORI WASIT Bin MUIN sebesar Rp. 4.835.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), dan Saksi Drs. MOH. KAMIL, M.Pd., Bin ASMIN (Alm) sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu:

  • Bahwa Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF selaku Direktur Umum pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan memiliki tugas sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan yaitu memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan yang ada pada :
  1. Divisi Administrasi dan Sumber Daya Manusia; dan
  2. Divisi Perencanaan dan Keuangan.

Lebih lanjut Direksi dalam mengelola PD. Sumber Daya mempunyai tugas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya, antara lain :

  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD. Sumber Daya;
  2. Menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja tahunan anggaran PD. Sumber Daya dengan persetujuan Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan Bupati;
  3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  4. Membina pegawai;
  5. Mengurus dan mengelola dan kekayaan PD. Sumber Daya.

 

  1. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  2. Mewakili PD. Sumber Daya baik di dalam dan diluar pengadilan serta dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. Sumber Daya;
  3. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi dengan persetujuan Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan Bupati.
  • Bahwa dalam ketentuan Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya, disebutkan bahwa Direksi dalam mengelola PD. Sumber Daya mempunyai wewenang menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain, kemudian dalam ketentuan Pasal 24 disebutkan pula Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal :
    1. Mengadakan perjanjian usaha dana atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran PD. Sumber Daya;
    2. Memindahtangankan atau menghipotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik PD. Sumber Daya;
    3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan juga sekaligus sebagai Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. Tonduk Majeng Madura No. 96 tanggal 27 Maret tahun 2020 melalui kantor Notaris – PPAT Moch Sururi S.H.Mkn dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0018845.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Tonduk Majeng Madura, antara lain :
    1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi;
    2. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
    3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris;
    4. Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
    5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya;
    6. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri;
    7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain;
    8. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula;
    9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama;
    10. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Komisaris dalam Anggaran Dasar ini brelaku pula baginya. 
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sekaligus selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura yang seharusnya mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT telah menyalahgunakan dana PD. Sumber Daya Kab. Bangkalan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) yang diberikan oleh Saksi Drs. MOH. KAMIL, kemudian dana tersebut dibuat seolah-olah sebagai penanaman modal kerjasama kegiatan pengembangan proyek property dengan PT. Tonduk Majeng Madura yang baru didirikan, dimana dana yang diberikan tersebut dicairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
              1. Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pencairan pertama sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/35.433.503/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 1, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 6 Mei 2020 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang hasil pencairan Deposito PD. Sumber Daya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank BRI Nomor 6010001731303 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng meskipun tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya;
              2. Pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 saksi ABDUL KADIR mengajukan surat permohonan pencairan modal kerja tahap 2 Nomor : 01.A/TMM.02/7.XII/2020 kepada Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya lalu berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/01/433.503/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 2, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua Milyar lima ratus juta Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng dan mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening tabungan Bank Mandiri Nomor 1400030060058 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;
              3. Pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2021 Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/05/433.503/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 3, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;
  • Bahwa pengeluaran kas PD. Sumber Daya yang dilakukan Terdakwa bersama-sama Saksi ABDUL KADIR, Saksi UFTORI WASIT dan Saksi Drs. MOH. KAMIL dengan total sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah) tersebut, penggunaan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan;

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp. 14.815.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Tonduk Majeng Madura Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Nomor : PE.03.03/SR-530/PW13/5.2/2024 tanggal 19 Juli 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur,  yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama Saksi ABDUL KADIR, Saksi UFTORI WASIT dan Saksi Drs. MOH. KAMIL dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, bermula sekitar bulan Maret 2020, Saksi Drs. MOH. KAMIL (Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya) diminta oleh Saksi R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) untuk datang di Pendopo Agung (Rumah Dinas Bupati Bangkalan) sesampainya di Pendopo Agung sudah ada Saksi R. Abdul Latif Amin Imron bersama-sama dengan Terdakwa SOFIULLOH SYARIP, S.Pd.I Bin H. MUSARRIF (Direktur Umum pada PD. Sumber Daya), Saksi ABDUL KADIR (yang masih memiliki hubungan keluarga dengan R. Abdul Latif), dan Saksi UFTORI WASIT kemudian dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan perusahaan dibidang usaha property yang nantinya untuk menjalankan perusahaan tersebut dengan menggunakan dana PD. Sumber Daya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah);
  • Bahwa untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, kemudian pada tanggal 27 Maret 2020 Saksi R. Abdul Latif Amin Imron, Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT mendirikan Badan Hukum PT. Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Nomor 96 tanggal 27 Maret 2020 dengan susunan pengurus PT. Tonduk Majeng Madura sebagai berikut:
  • Direktur Utama            : Abdul Kadir
  • Direktur                       : Uftori Wasit
  • Komisaris Utama         : Sofiulloh Syarip, S.PD.I

Selanjutnya untuk dapat mendirikan PT. Tonduk Majeng Madura tersebut dibuat seolah-olah setiap pendiri telah mengambil bagian atas saham dengan rincian sebagai berikut:

  1. R. Abdul Latif Amin Imron sebanyak 51% saham (Rp. 510.000.000);
  2. Siti Masnuri Rozali, S.Pd sebanyak 20% saham (Rp. 200.000.000);
  3. Abdul Kadir sebanyak 19% saham (Rp. 190.000.000);
  4. Uftori Wasit sebanyak 5% saham (Rp. 50.000.000);
  5. Sofiullah Syarip sebanyak 5% saham (Rp. 50.000.000);

       Akan tetapi sebenarnya PT. Tonduk Majeng Madura tidak memiliki modal usaha, dan saham yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam Akta Pendirian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) sebenarnya hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pendirian perusahaan tersebut;

  • Selanjutnya untuk mendapatkan dana dari PD. Sumber Daya tersebut, pada tanggal 15 April 2020 Saksi Drs. MOH. KAMIL selaku Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya yang telah mengetahui jika Terdakwa memiliki konflik kepentingan dikarenakan yang bersangkutan merupakan Komisaris Utama PT. Tonduk Majeng sekaligus sebagai Direktur Umum pada PD. Sumber Daya, namun Saksi Drs. MOH. KAMIL tetap mengajukan Permohonan Rekomendasi Rencana Kerjasama Modal Kegiatan Usaha Properti dengan PT. Tonduk Majeng Madura kepada Saksi R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, kemudian pada tanggal 27 April 2020 Bupati Bangkalan memberikan rekomendasi untuk rencana kerjasama modal kegiatan usaha properti dengan PT. Tonduk Majeng Madura;
  • Kemudian pada tanggal 4 Mei 2020 Saksi Drs. MOH. KAMIL bersama dengan Saksi ABDUL KADIR menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama kegiatan pengembangan proyek property berupa pengembangan pemukiman, ruko dan pemasaran meskipun Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT tidak memiliki pengalaman, keahlian, dan kemampuan finansial serta tidak memiliki sertifikat tanah yang dikelola untuk pembangunan proyek property sebagaimana dijaminkan dalam akta perjanjian Kerjasama tersebut, bahkan untuk mendapatkan dana PD. Sumber Daya itu perjanjian kerjasama antara PD. Sumber Daya dengan PT. Tonduk Majeng Madura dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian dikarenakan dilaksanakan tanpa:
  1. Proposal kerja sama;
  2. Studi kelayakan kerja sama / kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;
  3. Rencana bisnis pihak ketiga ;
  4. Manajemen resiko pihak ketiga dan kerja sama
  5. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan Kerjasama
  6. Sepengetahuan dan persetujuan Badan Pengawas PD. Sumber Daya

       Terlebih lagi penanaman modal untuk pengembangan proyek property kepada PT. Tonduk Majeng Madura tidak termasuk dalam lapangan usaha PD. Sumber Daya baik usaha skala besar maupun usaha skala kecil sehingga tidak menunjang bisnis PD. Sumber Daya serta terdapat konflik kepentingan berupa kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dimana Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya juga sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Tonduk Majeng Madura;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi ABDUL KADIR, dan Saksi UFTORI WASIT telah menyalahgunakan dana PD. Sumber Daya Kab. Bangkalan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) yang telah diberikan oleh saksi Drs. MOH. KAMIL, kemudian dana tersebut dibuat seolah-olah untuk penanaman modal kerjasama kegiatan pengembangan proyek property dengan PT. Tonduk Majeng Madura yang baru didirikan, dimana dana yang diberikan tersebut dicairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pencairan pertama sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/35.433.503/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 1, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 6 Mei 2020 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang hasil pencairan Deposito PD. Sumber Daya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank BRI Nomor 6010001731303 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng meskipun tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya;
  2. Pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 saksi ABDUL KADIR mengajukan surat permohonan pencairan modal kerja tahap 2 Nomor : 01.A/TMM.02/7.XII/2020 kepada Plt. Direktur Utama PD. Sumber Daya lalu berdasarkan surat tersebut Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/01/433.503/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 2, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua Milyar lima ratus juta Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng dan mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening tabungan Bank Mandiri Nomor 1400030060058 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;
  3. Pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2021 Terdakwa selaku Direktur Umum PD. Sumber Daya meminta kepada saksi Drs. MOH. KAMIL untuk dilakukan pencairan dana PD. Sumber Daya kepada PT. Tonduk Majeng Madura sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/05/433.503/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT. Tonduk Majeng tahap 3, kemudian saksi Drs. MOH. KAMIL meminta kepada Saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 Saksi Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD. Sumber Daya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) dari rekening tabungan Bank Jatim Nomor 0251012971 atas nama PD. Sumber Daya ke rekening BTN nomor 0002801300005958 atas nama PT. Tonduk Majeng;
  • Bahwa pada sekitar bulan A
Pihak Dipublikasikan Ya