Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2026/PN Sby SHEHRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHEHRO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendra Sasmita,SHSHEHRO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama orang yang bernama UMI juga disebut atau ditulis juga UMMI adalah satu orang yang sama ( satu ) dan bukanlah orang yang berbeda.
  3. Menetapkan nama Pemohon yang benar atau nama yang dipakai sekarang dan seterusnya adalah UMI.
  4. Memerintahkan Kepada Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan JRENGIK               ( Sampang ) untuk merubah nama dari sebelumnya UMMI menjadi UMI dan / atau memerintahkan Instansi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Surabaya dan / atau Instansi lainnya yang berkaitan dengan kesalahan penulisan nama Ummi untuk tunduk pada penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak