| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
113/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 14 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ambudi Putra Laksana |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Utomo Deck Metal Works |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kontrak selama 2.5 (dua koma lima) bulan dengan Total sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi kepada kepada PENGGUGAT sebesar 1/12 x Rp. 15.000.000,- = Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas seluruh harta benda milik TERGUGAT, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai berikut :
- Harta bergerak TERGUGAT :
- Truck Merk MITSUBISHI FUSO TIPE FIGHTER NOPOL L 9031 CC TAHUN 2024.
- Truck Merk ISUZU TIPE GIGA TRAILER NOPOL L 8803 GD TAHUN 2011.
- Toyota Alphard tipe G Tahun 2020 Nopol CH 94 701.
- Harta tidak bergerak TERGUGAT :
- Kantor pusat 5 lantai dengan alamat Jalan Basuki Rahmat Nomor 149 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya Jawa Timur 60271.
- Gudang yang difungsikan sebagai Ruang Produksi juga dengan alamat Jl. Rungkut Industri III No. 21 Kutisari KecamatanTenggilis Mejoyo Surabaya Jawa Timur 60293 serta pabrik dengan alamat Sentran Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur 65215.
- Menyatakan Putusan Perkara ini di putus dalam PUTUSAN serta merta (Uitvoorbaar bij voorrad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi PUTUSAN ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |