| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2761/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | CANDRA WIGURO BIN SOEPARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 2761/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6853/M.5.10.3/Eku.2/ 12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------------ Bahwa terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pendegiling Tengah 40A RT.08/RW.07 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---- Pada awalnya terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Oppo warna hitam dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa membuka situs Dewi1288.com dengan menggunakan usename / Id Leledumbo82 dengan password Wiguro 82 dan setelah berhasil masuk kesitus Dewi1288.com selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Mahjong dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan masuk ke Slot dan PG (pocket Game Soft) kemudian memilih Mahjong Ways2 dan selanjutnya memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat ditampilkan pada layar HP yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------------------
ATAU
KEDUA PRIMAIR ------------ Bahwa terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pendegiling Tengah 40A RT.08/RW.07 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ Pada awalnya terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Oppo warna hitam dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka situs Dewi1288.com dengan menggunakan usename / Id Leledumbo82 dengan password Wiguro 82 dan setelah berhasil masuk kesitus Dewi1288.com selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Mahjong dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan masuk ke Slot dan PG (pocket Game Soft) kemudian memilih Mahjong Ways2 dan selanjutnya memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. –
SUBSIDIAIR ------------ Bahwa terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pendegiling Tengah 40A RT.08/RW.07 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada awalnya terdakwa CANDRA WIGURO Bin SOEPARTO ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP merk Oppo warna hitam dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka situs Dewi1288.com dengan menggunakan usename / Id Leledumbo82 dengan password Wiguro 82 dan setelah berhasil masuk kesitus Dewi1288.com selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi secara online tersebut. Setelah itu terdakwa mlakukan permainan judi secara online jenis Mahjong dengan cara terdakwa melakukan permainan dengan masuk ke Slot dan PG (pocket Game Soft) kemudian memilih Mahjong Ways2 dan selanjutnya memencet / menekan tombol panah yang berada ditengah dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila jika keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar dan terdakwa bisa mengambil / menarik tunai melakui rekening milik terdakwa dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada / tidak keluar gambar yang sama sebanyak 5(lima) gambar (gambar kurang dari 5) dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) . ------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
