Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | AGUNG PAMBUDI, SH. | MASTUR HUDI Bin (Alm.) SURANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB- 2213 /M.5.22/Ft.1/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa MASTUR HUDI Bin (Alm.) SURANI selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) MAYANG MAKMUR 2 baik sendiri atau bersama-sama dengan saksi YANUAR ERI SAKSONO selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 dan saksi GLADY TRI HANDONO BIN PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, dan saksi SUHARYONO, SH. selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Lingkungan RT.002 RW.014 (sekarang menjadi RT.001 RW.015) Kelurahan Sukarejo Kecamatan Sukarejo Kota Blitar, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa MASTUR HUDI Bin (Alm.) SURANI selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) MAYANG MAKMUR 2 baik sendiri atau bersama-sama dengan saksi Yanuar Eri Saksono selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 dan saksi Glady Tri Handono bin Projo selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, dan saksi SUHARYONO, SH. selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Lingkungan RT.002 RW.014 (sekarang menjadi RT.001 RW.015) Kelurahan Sukarejo Kecamatan Sukarejo Kota Blitar, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa MASTUR HUDI Bin (Alm.) SURANI selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) MAYANG MAKMUR 2 baik sendiri atau bersama-sama dengan saksi YANUAR ERI SAKSONO selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 dan saksi GLADY TRI HANDONO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, dan saksi SUHARYONO, SH. selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Lingkungan RT.002 RW.014 (sekarang menjadi RT.001 RW.015) Kelurahan Sukarejo Kecamatan Sukarejo Kota Blitar, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |