Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH M.MUNIR BIN. TUWAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7476 / M.5.10.3 / Eku.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.MUNIR BIN. TUWAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa M. MUNIR BIN TUWAJI,  pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di warkop samping kantor Pertanian dan Ketahanan pangan Jl. A. Yani Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas dari Polsek Wonocolo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi online di warkop samping kantor pertanian dan ketahanan pangan di Jl. A. Yani Surabaya, kemudian saksi Firman Saputra dan saksi Bobby Susilo melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut, saat berada di lokasi para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang melakukan permainan judi onkine pragmatic jenis Mahjong ways dengan menggunakan handphone merk infinix hot 11 warna abu dengan taruhan uang, permainan judi onkine pragmatic jenis Mahjong ways tersebut terdakwa lakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka crome pada Handphone milik terdakwa kemudian terdakwa download situs judi online LUCKSVIP.Apk kemudain terdakwa login dengan username ID379141456 dengan pasword munir 1 kemudian terdakwa mendepositkan uang taruhan pada akun Dana sebanyak 10 (sepuluh) kali diantaranya :
  1. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 00.28 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  2. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 02.52 WIB sebesar Rp. 30.000,-
  3. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 08.22 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  4. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 09.55 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  5. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 11.22 WIB sebesar Rp. 30.000,-
  6. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 13.56 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  7. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 18.52 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  8. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 20.07 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  9. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 20.12 WIB sebesar Rp. 20.000,-
  10. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 20.48 WIB sebesar Rp. 30.000,-

 

setelah terisi baru terdakwa memulai permainan judi onkine pragmatic jenis Mahjong ways dengan cara permainan terdakwa memasang teruhan terlebih dahulu memasang taruhan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lalu terdakwa tekan spin dan permainan akan berputar dengan sendirinya apabila gambar yang ada dalam permainan tersebut sama dalam satu deret maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan dan apabila gambar datu deret tidak ada yang sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan uang hasil kemenangan terdakwa  pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari;

  • Bahwa terdakwa menggunakan handphone merk infinix hot 11 warna abu beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk transaksi Judi Online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum;
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus Hanya bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------                                                          

 

ATAU

KEDUA:                                   

------ Bahwa terdakwa M. MUNIR BIN TUWAJI, pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di warkop samping kantor Pertanian dan Ketahanan pangan Jl. A. Yani Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya petugas dari Polsek Wonocolo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi online di warkop samping kantor pertanian dan ketahanan pangan di Jl. A. Yani Surabaya, kemudian saksi Firman Saputra dan saksi Bobby Susilo melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut, saat berada di lokasi para saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang melakukan permainan judi onkine pragmatic jenis Mahjong ways dengan menggunakan handphone merk infinix hot 11 warna abu dengan taruhan uang, permainan judi onkine pragmatic jenis Mahjong ways tersebut terdakwa lakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka crome pada Handphone milik terdakwa kemudian terdakwa download situs judi online LUCKSVIP.Apk kemudain terdakwa login dengan username ID379141456 dengan pasword munir 1 kemudian terdakwa mendepositkan uang taruhan pada akun Dana sebanyak 10 (sepuluh) kali diantaranya :
  1. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 00.28 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  2. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 02.52 WIB sebesar Rp. 30.000,-
  3. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 08.22 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  4. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 09.55 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  5. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 11.22 WIB sebesar Rp. 30.000,-
  6. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 13.56 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  7. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 18.52 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  8. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 20.07 WIB sebesar Rp. 50.000,-
  9. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 20.12 WIB sebesar Rp. 20.000,-
  10. Pada tanggal 24 Oktober 2025 pada pukul 20.48 WIB sebesar Rp. 30.000,-,

setelah terisi baru terdakwa memulai permainan judi onkine pragmatic jenis Mahjong ways dengan cara permainan terdakwa memasang teruhan terlebih dahulu memasang taruhan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lalu terdakwa tekan spin dan permainan akan berputar dengan sendirinya apabila gambar yang ada dalam permainan tersebut sama dalam satu deret maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan dan apabila gambar datu deret tidak ada yang sama maka terdakwa mengalami kekalahan dan uang hasil kemenangan terdakwa  pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari;

  • Bahwa terdakwa menggunakan handphone merk infinix hot 11 warna abu beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk transaksi Judi Online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum;
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus Hanya bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 427 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya