Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- MAMI INDRIJANI, AMD.KEP yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga;
- MAMI INDRIJANI yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran; dan
- MAMIEK INDRIANIE yang tertera pada Akta Perkawinan.
- MAMIK INDRIANI yang tertera pada dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MAMI INDRIJANI, AMD.KEP. sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 3578265012540001 tertanggal 5 Maret 2016;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|