Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 384/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7168/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya di waktu lian pada Tahun 2025 bertempat di Kamar Hotal yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan setiap orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai beriku : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 00.19 WIB Terdakwa melakukan pemainan judi online dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mengakses website www.bocah4d.com menggunakan aplikasi google chrome yang terinstal pada 1 (satu) buah Hp Oppo A38 warna Silver dengan Nomor 085606661243 milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah website tersebut terbuka, Terdakwa melakukan login pada website www.bocah4d.com menggunakan akun milik Terdakwa dengan username : Marten5758 dan password : afrilian123456.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan Aplikasi DANA dengan Nomor 085606661243 yang Terdakwa kirim ke QRIS Barcode A.n IRDANI PULSA CELL SURABAYA ID yang tertera pada website www.bocah4d.com
  • Bahwa setelah deposit berhasil masuk, Terdakwa kembali membuka website www.bocah4d.com dan memilih permainan Judi Online WILD BOUNTY SHOWDOWN. Selanjutnya muncul gambar permainan slot (gambar huruf, pistol, kepala koboi, topi dan botol) dan Terdakwa bermain permainan judi tersebut dengan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) selanjutnya Terdakwa memilih spin secara otomatis dengan batas spin 10 – 100 putaran. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut muncul minimal 3 (tiga) reel dari kiri dengan dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan kemenangan, namun apabila gambar berhenti memutar dan muncul kurang dari 3 (tiga) gambar yang sama, maka Terdakwa kalah
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 03.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi MOHAN TUNGGAL SYARIFUDIN  bersama dengan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kamar Hotal yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan permainan Judi Online WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website www.bocah4d.com pada 1 (satu) buah Hp Oppo A38 warna Silver dengan Nomor 085606661243 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjug Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa permainan Judi Online WILD BOUNTY SHOWDOWN yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

----- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya di waktu lian pada Tahun 2025 bertempat di Kamar Hotal yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ” Yang menggunakan kesempatan main judi, yang ditiadakan tanpa izin, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 00.19 WIB Terdakwa melakukan pemainan judi online dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mula – mula Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Hp Oppo A38 warna Silver dengan Nomor 085606661243 membuka website www.bocah4d.com. Selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan akun milik Terdakwa dengan username : Marten5758 dan password : afrilian123456.
    • Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa melakukan deposit uang sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan Aplikasi DANA dengan Nomor 085606661243 yang Terdakwa kirim ke QRIS Barcode A.n IRDANI PULSA CELL SURABAYA ID yang tertera pada website www.bocah4d.com
    • Bahwa setelah deposit berhasil masuk, Terdakwa kembali membuka website www.bocah4d.com dan memilih permainan Judi Online WILD BOUNTY SHOWDOWN. Selanjutnya muncul gambar permainan slot (gambar huruf, pistol, kepala koboi, topi dan botol) dan Terdakwa bermain permainan judi tersebut dengan memasang taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) selanjutnya Terdakwa memilih spin secara otomatis dengan batas spin 10 – 100 putaran. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut muncul minimal 3 (tiga) reel dari kiri dengan dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan kemenangan, namun apabila gambar berhenti memutar dan muncul kurang dari 3 (tiga) gambar yang sama, maka Terdakwa kalah
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 03.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi MOHAN TUNGGAL SYARIFUDIN  bersama dengan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kamar Hotal yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan permainan Judi Online WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website www.bocah4d.com pada 1 (satu) buah Hp Oppo A38 warna Silver dengan Nomor 085606661243 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjug Perak guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa permainan Judi Online WILD BOUNTY SHOWDOWN yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa AHMAD AFRILIAN TWO NAILIL MAROM BIN AHMAD MUNIR RABITH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya