Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1986/Pdt.P/2025/PN Sby Emmy Trisetyawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1986/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emmy Trisetyawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syamsul AnwarEmmy Trisetyawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa ayah kandung Pemohon dan para ahli waris lainya dalam surat-surat atau dokumen-dokumen yang diajukan nama R. Triman atau Raden Triman atau R. Triman Soedjanarko atau R. Soedjnarko atau Sudjanarko Triman atau Soedjanarko Triman atau Raden Triman Soedjanarko nama tersebut merujuk kepada satu orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan atau menunjukkan tentang dikabulkanya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak