Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2026/PN Sby Lie Lanni Ellisanti 1.PT. CITRA GRAHA MEGA ASRI
2.SRI AMPENI SWANDAYANI, SH, PPAT
3.SIE PROBO WAHYUDI
4.TAN STEVEN TANAYA
5.RUDI EFFENDY, SH.PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lie Lanni Ellisanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1nita arisandi simanjuntakLie Lanni Ellisanti
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA GRAHA MEGA ASRI
2SRI AMPENI SWANDAYANI, SH, PPAT
3SIE PROBO WAHYUDI
4TAN STEVEN TANAYA
5RUDI EFFENDY, SH.PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Ikatan Jual Beli No, 79 dan Perjanjian Ikatan Jual Beli No, 81 serta Kuasa Untuk Menjual No.80  dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 82 yang dibuat pada tanggal 20 Nopember 1995 oleh Notaris HEROE DJATMIKO, SH adalah SAH MENURUT HUKUM.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menjual kembali tanah milik Penggugat dan Perbuatan Tergugat II dan V yang memproses Akta Jual Beli di atas tanah sengketa serta perbuatan Tergugat III dan IV yang membeli tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 157 / 2012 dan Akte Jual Beli No. 158/2012 yang dibuat pada tanggal 27 Nopember 2012 oleh Notaris/PPAT SRI AMPENI SWANDAYANI, SH antara CITRA GRAHA MEGA ASRI (Tergugat 1) dan SIE PROBO WAHYUDIN (Tergugat II), adalah TIDAK SAH menurut hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 432/2013 dan Akte Jual Beli No. 433/2013 yang dibuat oleh Notaris/PPAT RUDI EFFENDI, SH pada tanggal 28 Juni 2013 antara SIE PROBO WAHYUDIN (Turut Tergugat II) dengan TAN STEVEN TANAYA (Turut Tergugat III)  adalah  TIDAK SAH menurut hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan atas :
  • Objek sengketa 1 : Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3847 (dahulu SHGB No. 2686) seluas 401 M2 atas nama TAN STEVEN TANAYA.
  • Objek sengketa II : Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3848 (dahulu SHGB No. 2687) seluas 430 M2 atas nama TAN STEVEN TANAYA.
  1. Menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3848 atas nama TAN STEVEN TANAYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
  2. Menghukum Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh Hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari segela beban Hak Tanggungan.
  3. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng  membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar       Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak