Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RONY WAHYUDI Bin MASRUKIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7370 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY WAHYUDI Bin MASRUKIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rony Wahyudi Bin Masrukin   pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.40 Wib  di Masjid Darul Mutqin  Perumahana Westren  Village  Samemi Benowo  Kota Surabaya  atau setidak –tidaknya dalam bulan Juli 2025  dan pada hari Senin  tanggal  11 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus  2025, bertempat di  Musolla Oemar Mas’ud  Jalan Tambak Medokan Ayu Gang X  Raya RT 11 RW 02 Kecamata Rungkut Kota Surabaya dan pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul  18.00 Wib sekira pukul 18.00 Wib  atau setidak –tidaknya dalam bulan Juli 2025   bertempat  Mesjid Al Amal  Jalan Kedurus  Gang IV B  Nomor 35  RT 06 Rw 03 Kelurahan Kedurus  Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya  atau  setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hakum , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 07. Wib  terdakwa berangkat dari rumahnya  Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya  dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Benowo  untuk mencari sasaran  Mesjid atau Musolla  yang dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat Masjid  Darul Muttaqin  di perumahan  Westren Village  Semami Benowo  dalam keadaan sepi lalu terdakwa berpura-pura ke toilet, lalu terdakwa masuk ke dalam Masjid mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal stainlis  warna hitam  dengan kaca gelap  yang berada ditengah pilar lalu terdakwa memasukkan uang koin  dan apabila uang koin jatuh  berbunyi keras maka uang yang ada didalam kotak  yang berisi uang sedikit  dan apabila suara koin  jatuh tidak keras  artinya uang kertas  dan isinya banyak  dan teryata kotak amal yang pertama  isinya kosong, lalu terdakwa mencari kotak amal lainnya dan menemukan  kota amal lalu ditarik  dan diletakkan pada posisi tertutup oleh pilar lalu mengeluarkan obeng  dan merusak rumah kunci kotak amal   hari Selasa sekitar pukul 01.30 dengan cara mencongkel menggunakan obeng sehingga uang tersebut keluar lalu dimasukkan ke dalam tas slempang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Kemudian pada tanggal 11 Agustus  2025 sekira pukul 07. Wib  terdakwa berangkat dari rumhanya  Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya  dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Rungkut  untuk mencari sasaran  Mesjid atau Musolla  yang dalam keadaan sepi lalu sekitar pukul 07.30  terdakwa melihat Musolla Umar Said  Jalan Tambak Medokan Ayu 10  RT 11 RW 02 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Medokan Ayu  Surabaya   dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk  ke dalam Musola Umar Said  mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal stainlis  warna bening  yang berada ditengah Musolla dekat pembatas  shaf laki-laki dan perempuan kemudian  terdakwa menggakat kotak amal  kebelakang tangga Musolla lalu mengeluarkan obeng  dan merusak rumah kunci kotak amal  dengan cara mencongkel menggunakan obeng sehingga uang tersebut keluar lalu dimasukkan ke dalam tas slempang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • Kemudian  pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 07. Wib  terdakwa berangkat dari rumhanya  Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya  dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Kedurus   untuk mencari sasaran  Mesjid atau Musolla  yang dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat Masjid   Masjid Al Amal  Jalan Kedurus  Gang IV B Nomor 35 RT 06 RW 03  Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Surabaya  dalam keadaan sepi lalu  sekira  pukul  09.00 Wib terdakwa  masuk  ke dalam Masjid Al Amal mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal yang terbuat dari kayu  yang berada didekat kulkas pintu keluar  lalu terdawa mengeluarkan obeng  dan merusak secara paksa gembok kotak amal dengan mencongkel bagian bawah gembok dengan obeng sehingga dapat terbuka lalu uang trsebut diambil dan dimasukkan ke dalam tas slempang  selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

--------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f  jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya