| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.Sus/2026/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | RICKY ADE RIANTO Bin SONY ADE IRAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6907/M.5.10.3/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa RICKY ADE RIANTO bin SONY ADE IRAWAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.33 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulang Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Lempung Tama 1 / 3 RT.001 RW.005 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat,. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wib saat berada di rumah, mendapatkan pamphlet dari akun Instagram @surabayaterkini yang berisi gambar bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai ” lalu pamflet tersebut di screenshoot oleh Terdakwa karena menarik perhatian terkait adanya kejadian ojol terlindas mobil baracuda polisi yang menyebabkan meninggal dunia, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobile phone Realme 5i model RMX2030 warna biru tosca dengan No. IMEI 866999046097347 mengirimkan gambar pamflet tersebut diatas ke grup LWS SBY (Lawan Arus Surabaya) yang berisi 50 anggota yang isi percakapannya :
Bahwa penyebaran pamflet dari aplikasi Instagram bertuliskan bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai” yang diposting oleh Terdakwa tersebut membuat Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto (Keduanya diperiksa dalam berkas perkara lain) menuju gedung Grahadi lalu sekitar jam 18.00 Wib kondisi sudah banyak kekacauan dan massa dipukul mundur oleh pihak Kepolisian hingga depan Delta Plaza kemudian Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto bergabung dengan massa anarkis lalu petugas Kepolisian menembakkan gas air mata yang menyebabkan massa berhamburan selanjutnya Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto pergi kerumunan massa menuju Jl.kertajaya Kota Surabaya untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter di botol Aqua selanjutnya sekitar jam 22.00 Wib di Jl.Pasar Keputran Kota Surabaya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bom molotov dengan botol bertuliskan ATLAS, 1 buah bom molotov dengan botol bertuliskan ICELAND dan 1 buah botol berisikan pertalite ;
Bahwa pamflet dari aplikasi Instagram bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai” yang diposting oleh terdakwa di grup LWS mengakibatkan menghasut para pelaku atau massa aksi anarkis untuk melakukan kegiatan diluar menyampaikan aspirasi namun melakukan anarko yaitu aksi pelemparan batu, pelemparan bom molotov dan aksi anarkis lainnya yang tertuju pada aparat yang sedang melakukan pengamanan dan gedung gedung milik Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Warga Kota Surabaya ;
Bahwa pamflet tersebut berisi pemberitahuan bohong yakni pada tulisan “KEKERASAN DARURAT” dan tulisan “PEMBUNUH” serta polisi dicoret silang yang diartikan semua aparat melakukan tindakan yang tidak terpuji padahal kenyataannya tidak demikian karena tidak berdasar fakta hukum dan hanya berifat provokatif menimbulkan kemarahan dan kebencian atau permusuhan dengan adanya berita bohong sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratori Kriminalistik No.LAB: 9666 / FKF / 2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Lukman, S.Si,M.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, S.T dan Setyadi Adi Murtopo, S.H terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Akibat perbuatan Terdakwa yang menyebarkan pamflet berisi berita bohong mengakibatkan kerusuhan, keresahan dan ketakutan pada Masyarakat karena adanya demo anarkis yang melakukan pembakaran, pelemparan dan penjarahan di Kota Surabaya.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------
--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa RICKY ADE RIANTO bin SONY ADE IRAWAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.33 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulang Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Lempung Tama 1 / 3 RT.001 RW.005 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi,yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wib saat berada di rumah, mendapatkan pamphlet dari akun Instagram @surabayaterkini yang berisi gambar bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai ” lalu pamflet tersebut di screenshoot oleh Terdakwa karena menarik perhatian terkait adanya kejadian ojol terlindas mobil baracuda polisi yang menyebabkan meninggal dunia, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobile phone Realme 5i model RMX2030 warna biru tosca dengan No. IMEI 866999046097347 mengirimkan gambar pamflet tersebut diatas ke grup LWS SBY (Lawan Arus Surabaya) yang berisi 50 anggota yang isi percakapannya :
Bahwa penyebaran pamflet dari aplikasi Instagram bertuliskan bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai” yang diposting oleh Terdakwa tersebut membuat Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto (Keduanya diperiksa dalam berkas perkara lain) menuju gedung Grahadi lalu sekitar jam 18.00 Wib kondisi sudah banyak kekacauan dan massa dipukul mundur oleh pihak Kepolisian hingga depan Delta Plaza kemudian Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto bergabung dengan massa anarkis lalu petugas Kepolisian menembakkan gas air mata yang menyebabkan massa berhamburan selanjutnya Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto pergi kerumunan massa menuju Jl.kertajaya Kota Surabaya untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter di botol Aqua selanjutnya sekitar jam 22.00 Wib di Jl.Pasar Keputran Kota Surabaya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bom molotov dengan botol bertuliskan ATLAS, 1 buah bom molotov dengan botol bertuliskan ICELAND dan 1 buah botol berisikan pertalite ;
Bahwa pamflet dari aplikasi Instagram bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai” yang diposting oleh terdakwa di grup LWS mengakibatkan menghasut para pelaku atau massa aksi anarkis untuk melakukan kegiatan diluar menyampaikan aspirasi namun melakukan anarko yaitu aksi pelemparan batu, pelemparan bom molotov dan aksi anarkis lainnya yang tertuju pada aparat yang sedang melakukan pengamanan dan gedung gedung milik Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Warga Kota Surabaya;
Bahwa pemberitahuan bohong yakni pada tulisan “KEKERASAN DARURAT” dan tulisan polisi dicoret silang yang diartikan semua aparat melakukan tindakan yang tidak terpuji padahal kenyataannya tidak demikian dan hal ini menimbulkan kebencian terhadap aparat Kepolisian yaitu kelompok tertentu berdasarkan profesi dan kedudukan negara ;
Bahwa adanya tulisan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT” dilakukan oleh elemen masyarakat di Surabaya karena adanya kejadian meninggalnya supir ojol yang dilindas oleh Baracuda milik Brimob kemudian massan melakukan aksi anarkis dengan menyerukan “Polisi Pembunuh”, melempar petugas Kepolisian dan membuat tulisan “POLISI PEMBUNUH” ditembok bangunan dan di jalanan ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratori Kriminalistik No.LAB: 9666 / FKF / 2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Lukman, S.Si,M.Si, Rendy Dwi Marta Cahya, S.T dan Setyadi Adi Murtopo, S.H terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, kantor Polsek Tegalsari dan Pos Polisi mengalami kerusakan, Sebagian atau seluruh bangunan terbakar, penjarahan serta anggota Kepolisian yang sedang melakukan tugas pengamanan mengalami luka-luka yang harus dirawat di Rumah Sakit.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 243 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KETIGA ---------Bahwa ia Terdakwa RICKY ADE RIANTO bin SONY ADE IRAWAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.33 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulang Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Lempung Tama 1 / 3 RT.001 RW.005 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wib saat berada di rumah, mendapatkan pamphlet dari akun Instagram @surabayaterkini yang berisi gambar bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai ” lalu pamflet tersebut di screenshoot oleh Terdakwa karena menarik perhatian terkait adanya kejadian ojol terlindas mobil baracuda polisi yang menyebabkan meninggal dunia, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobile phone Realme 5i model RMX2030 warna biru tosca dengan No. IMEI 866999046097347 mengirimkan gambar pamflet tersebut diatas ke grup LWS SBY (Lawan Arus Surabaya) yang berisi 50 anggota ;
Bahwa penyebaran pamflet oleh terdakwa bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT (Terdapat gambar mobil Baracuda bertuliskan PEMBUNUH dan POLISI dicoret silang) waktu pelaksanaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 tempat Gedung Grahadi Surabaya jam 14.00 – Selesai” diposting juga oleh akun @blackboczone, @aksikamisansurabaya, @bara.api, @Ylbhisurabaya, @komitepolitik, @paramedisjalanan, @kontrassurabaya bersifat ajakan publik yaitu grup LWS SBY (Lawan Arus Surabaya) yang berisi 50 anggota sehingga mempengaruhi orang lain untuk membenci atau permusuhan terhadap polisi secara menyeluruh yang mengakibatkan menghasut para pelaku atau massa aksi anarkis untuk melakukan aksi perlawanan yaitu aksi pelemparan batu, pelemparan bom molotov dan aksi anarkis lainnya yang tertuju pada aparat yang sedang melakukan pengamanan dan gedung gedung milik Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Warga Kota Surabaya. Dari pamflet tersebut membuat Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto (Keduanya diperiksa dalam berkas perkara lain) menuju gedung Grahadi lalu sekitar jam 18.00 Wib kondisi sudah banyak kekacauan dan massa dipukul mundur oleh pihak Kepolisian hingga depan Delta Plaza kemudian Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto bergabung dengan massa anarkis lalu petugas Kepolisian menembakkan gas air mata yang menyebabkan massa berhamburan selanjutnya Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto pergi kerumunan massa menuju Jl.kertajaya Kota Surabaya untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter di botol Aqua selanjutnya sekitar jam 22.00 Wib di Jl.Pasar Keputran Kota Surabaya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi Bin Budi Dwi Purwanto dan Saksi Muhammad Andi Aprizal Bin Heri Siswanto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bom molotov dengan botol bertuliskan ATLAS, 1 buah bom molotov dengan botol bertuliskan ICELAND dan 1 buah botol berisikan pertalite ;
Bahwa tulisan “KEKERASAN DARURAT” dan tulisan “POLISI” dicoret silang yang diartikan semua aparat melakukan tindakan yang tidak terpuji padahal kenyataannya tidak demikian dan hal ini menimbulkan kebencian terhadap aparat Kepolisian yaitu kelompok tertentu berdasarkan profesi dan kedudukan negara ;
Bahwa adanya tulisan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT” dilakukan oleh elemen masyarakat di Surabaya karena adanya kejadian meninggalnya supir ojol yang dilindas oleh Baracuda milik Brimob kemudian massa melakukan aksi anarkis dengan menyerukan “Polisi Pembunuh”, melempar petugas Kepolisian dan membuat tulisan “POLISI PEMBUNUH” ditembok bangunan dan di jalanan ;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 246 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
