Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
287/Pdt.G/2026/PN Sby ESTHER MARLINA TANUADJI 1.Philip Kurnia Tjandranegara
2.PT Pakuwon Jati, Tbk.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 287/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTHER MARLINA TANUADJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Philip Kurnia Tjandranegara
2PT Pakuwon Jati, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yohanes Soedik Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PENERIMAAN GUGATAN

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

B. STATUS HUBUNGAN HUKUM

  1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi hubungan hukum sewa-menyewa yang sah atas Unit Apartemen Anderson 33-08, Tower Anderson, Superblok Pakuwon Mall, Surabaya.

  2. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pihak yang secara sah menempati dan menguasai unit tersebut selama masa sewa berlangsung.

C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

  2. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang melakukan penahanan akses terhadap unit, pemutusan utilitas, tekanan untuk mengosongkan unit, serta tindakan pengosongan paksa tanpa adanya putusan pengadilan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

  3. Menyatakan bahwa tindakan pengosongan atau pengambilalihan penguasaan unit hunian dalam suatu bangunan bertingkat tanpa adanya putusan atau penetapan pengadilan yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

  4. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang memindahkan, mengambil, dan/atau menguasai barang-barang milik Penggugat tanpa persetujuan Penggugat merupakan tindakan yang melanggar hukum.

D. KETERLIBATAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

  1. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab atas rangkaian tindakan pengosongan paksa dan tekanan terhadap Penggugat.

  2. Menyatakan Tergugat II turut serta memfasilitasi terjadinya tindakan pengosongan paksa tersebut melalui penggunaan sistem pengelolaan gedung, pengamanan, pengendalian akses, serta fasilitas gedung yang berada di bawah penguasaannya.

  3. Menyatakan bahwa keterlibatan Tergugat II dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

  4. Menyatakan bahwa pihak-pihak lain yang bertindak mengambil atau memindahkan barang-barang milik Penggugat tanpa kuasa yang sah juga merupakan bagian dari rangkaian tindakan melawan hukum terhadap Penggugat.

E. PEMULIHAN HAK PENGGUGAT

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh barang dan dokumen milik Penggugat yang telah diambil, dipindahkan, atau dikuasai oleh Para Tergugat tanpa persetujuan Penggugat dalam keadaan semula.

  2. Apabila barang-barang tersebut tidak dapat dikembalikan dalam keadaan semula, menghukum Para Tergugat untuk mengganti nilai kerugian atas barang-barang tersebut sesuai dengan nilai sebenarnya.

  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan seluruh tindakan penghalangan terhadap Penggugat;

  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membuka kembali akses Penggugat terhadap unit yang disewa Penggugat secara penuh dan tanpa syarat;

  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan penguasaan unit kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula dan dapat diakses sepenuhnya oleh Penggugat.

  6. Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi melakukan tindakan apapun yang menghalangi akses Penggugat terhadap unit yang telah disewa.

  7. Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi melakukan penguasaan tanpa hak, pengusiran sepihak, maupun komersialisasi atas Unit Apartemen Anderson 33-08 yang bertentangan dengan hukum;

  8. Menghukum Tergugat II PT Pakuwon Jati Tbk selaku pengelola gedung untuk tidak lagi memfasilitasi, membantu, ataupun turut serta dalam pelaksanaan pengosongan paksa terhadap penghuni atau penyewa unit apartemen tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

F. GANTI RUGI DAN UANG PAKSA

  1. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 51.331.666.667 (lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan Majelis Hakim berdasarkan keadilan dan kepatutan;

  2. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

G. SITA JAMINAN

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Para Tergugat yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.

H. PERMINTAAN MAAF DI HADAPAN PUBLIK

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui sekurang-kurangnya dua media massa nasional dalam bentuk pengumuman yang layak dan mudah terlihat oleh publik.

  2. Menetapkan bahwa permintaan maaf terbuka tersebut harus dimuat pada bagian yang mudah terlihat oleh pembaca (headline atau posisi yang setara) serta memuat pernyataan bahwa tindakan penghalangan akses terhadap unit yang disewa Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

  3. Memerintahkan agar permintaan maaf tersebut diterbitkan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

I. PUTUSAN SERTA MERTA

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.

J. BIAYA PERKARA

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak