Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa HADI SAPUTRO Bin SUYANTO bersama-sama dengan RICKY CAESAR (dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di bengkel sepeda motor Cak Kacong Jl. Mangkrengan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang diminta oleh RICKY CAESAR untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (Mega Pro) GLP III Nopol: L-2742-XR tahun 2003 warna hitam Noka: MH1KEHL133K038452 Nosin: KEHLE-1037323, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi Hasir bin Sujarwo melalui telepon WhatsApp (WA) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan janji bertemu dibengkel sepeda motor Cak Kacong Jl. Mangkrengan Kabupaten Pasuruan. Setelah itu terdakwa bersama dengan Ricky Caesar datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol: L-2742-XR lalu sampai sekira pukul 19.30 wib dan bertemu langsung dengan Hasir bin Sujarwo. Selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor kepada Hasir bin Sujarwo dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah dilakukan pengecekan serta penawaran harga oleh Hasir bin Sujarwo, akhirnya terjadi transaksi jual beli dengan kesepakatan harga jual sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Ricky Caesar.
- Bahwa terdakwa bersama dengan Ricky Caesar menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (Mega Pro) GLP III Nopol: L-2742-XR tahun 2003 warna hitam kepada Hasir bin Sujarwo hanya kunci dan STNKnya saja, tanpa kelengkapan dokumen / surat-surat yang sah dari sepeda motor tersebut yaitu BPKB asli dan kwitansi jual beli dari pemilik, sehingga terdakwa sepatutnya menduga bahwa sepeda motor merk Honda (Mega Pro) GLP III Nopol: L-2742-XR tahun 2003 warna hitam yang dikuasai oleh Ricky Caesar tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan RICKY CAESAR, saksi Aliansya Satrio Putra selaku pemilik sepeda motor merk Honda (Mega Pro) GLP III Nopol: L-2742-XR tahun 2003 warna hitam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP -------------------------------------------------------------------- |